Popular Post

Total Pengunjung

PN Kisaran Vonis Pidana Mati Eks Polisi

Posted by On 21.34.00 with No comments

digtara.com | ASAHAN - Pengadilan Negeri (PN) Kisaran jatuhkan vonis pidana mati terhadap Mantan polisi bernama Setiawan Al Ghazali alias Wan (23).  Terdakwa yang Mantan anggota Polri yang bertugas di Riau ini dinyatakan bersalah dalam tindak pidana narkoba.

Majelis hakim yang diketuai Ulina Marbun juga menjatuhkan hukuman mati terhadap Susanto alias Awi (36). Serta hukuman penjara seumur hidup terhadap Awi Kevin alias Adi.

Di mana Ketiga terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika.

Mereka terbukti melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Terdakwa terbukti tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yakni 60 bungkus berisi sabu-sabu dengan berat bruto sekitar 60.000 gram (60 Kg)," beber Hakim Ulina Marbun.

Vonis majelis hakim ini hampir sama dengan tuntutan. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta agar ketiganya dijatuhi hukuman mati. Menyikapi vonis itu, ketiga terdakwa menyatakan akan menempuh upaya banding. Begitu pula dengan JPU.

Sesuai dakwaan, Setiawan yang terakhir berpangkat Bripda ini dan rekannya Susanto ditangkap petugas BNN di Jalan Lintas Sumatera, depan SMP Negeri 1 Lima Puluh, Kabupaten Batubara, Sumut, Jumat (12/4) sekitar pukul 12.00 Wib.

Perkara ini berawal saat Setiawan yang telah mengenal Susanto sebagai kurir narkotika, meminta pekerjaan dari pria itu. Mereka sepakat untuk melakukan pekerjaan dengan upah Rp 20 juta.

Keduanya berangkat ke Bengkalis, Riau, dan bertemu Awi Kevin bersama beberapa orang lainnya. Awi menyerahkan mobil Toyota Innova warna abu-abu dengan nomor polisi BM 1033 BA kepada Setiawan dan Susanto.

Setiawan dan Susanto sebelumnya melihat Awi dan rekan-rekannya memasukkan beberapa karung berisi sabu-sabu ke dalam mobil. Karung itu ditempatkan di jok tengah serta jok belakang.

Paket sabu-sabu itu diketahui milik Atian (DPO). Rencananya barang haram itu dikirim ke Medan.

Susanto dan Setiawan kemudian bergerak menuju Medan. Dalam perjalanan, mereka sempat memindahkan sebagian sabu-sabu ke dalam dashboard mobil.

Di perjalanan, tepatnya di depan SMP Negeri 1 Lima Puluh, Batubara, mobil mereka dihentikan petugas BNN. Mereka tak berkutik setelah petugas menemukan 60 bungkus sabu-sabu di dalam kendaraan itu. Keduanya diproses bersama Awi Kevin yang kemudian tertangkap. Mereka diadili dan dinyatakan bersalah.
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »