Selasa (19/11/2019) malam, polisi dari unit Buser Sat Reskrim polres Kupang menangkap EP (16) dan IAT (15). Kedua remaja ini merupakan warga RT 18/RW 07 Desa Oebelo Kecamatan Kupang Tengah Kabupaten Kupang.
EP merupakan pelaku utama dan eksekutor. Ia hanya mengenyam pendidikan hingga bangku kelas IV sekolah dasar. Sementara IAT yang juga siswa SMA swasta di des Noelbaki Kecamatan Kupang tengah Kabupaten Kupang sudah satu bulan bolos di bangku kelas I SMA.
Selain mengamankan dua pelaku, polisi juga mengamankan senjata tajam berupa samurai dan pisau. Kedua barang bukti ini dikubur pelaku di dekat dapur sekitar lokasi kejadian.
Kedua pelaku kemudian digiring di Mapolres Kupang dan diperiksa intensif penyidik Sat Reskrim Polres Kupang.
Kapolres Kupang, AKBP Indera Gunawan, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu Simson Sed Libranos Amalo, SH di Mapolres Kupang, Rabu (20/11/2019) mengaku kalau penangkapan ini berkat pengembangan pihak penyidik.
"Padahal sama sekali tidak ada saksi. Namun polisi berhasil mengungkap misteri kasus ini dan menangkap pelaku. Seluruh anggota turun melakukan penyelidikan dan mencari informasi di sekitar lokasi kejadian maupun di lokasi lain dan berhasil kita tangkap pelaku nya," tandasnya.
Kepada kedua pelaku, polisi menjerat mereka dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara. Sejak Rabu (20/11/2019) kedua pelaku ditahan di Mapolres Kupang sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.