Popular Post

Total Pengunjung

Sang Pembakar Pacar Sampai Tewas Cuma Diganjar 11 Tahun Bui

Posted by On 17.51.00 with No comments

digtara.com | MEDAN - Pembunuhan sadis yang dilakukan seorang pria di Medan bernama Herald Gomoz MT (27) tega membakar pacarnya hingga tewas. Akibat perbuatannya itu, pria berwajah ganteng itu diganjar hukuman 11 tahun penjara.

Peristiwa ini sendiri terjadi pada 12 November 2018. Korban bernama Hovonly Simbolon.

Dalam amar putusan, majelis hakim yang diketuai Sabarulina menyebut, terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melanggar Pasal 187 Ke-3 KUHPidana.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Herald Gomoz, oleh karenanya selama 11 tahun penjara," ujar Ketua Majelis Hakim Sabarulina di PN Medan, Senin (23/12/2019).

Dalam sidang hakim juga berpendapat, bahwa hal yang memberatkan hukuman terdakwa, karena membuat duka bagi keluarga korban.

"(Sedangkan) Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum," kata Sabarulina.

Keputusan ini jauh lebih rendah, dari tuntutan JPU yang menuntut terdakwa kurungan 15 tahun penjara. Menyikapi keputusan tersebut, terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir.

Dalam dakwaan JPU disebutkan, pada tanggal 12 November 2018 terdakwa mendatangi kos pacarnya, Hovonly Simbolon, di Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan.

Korban saat itu datang dengan membawa bensin. Dia berniat, bunuh diri bersama mantan pacarnya itu.

Hovonly nekat melakukan aksinya, diduga karena terbakar api cemburu lantaran, ada lelaki yang mendekati mantan pacarnya itu.

Saat kejadian terdakwa membakar dirinnya dan Hovoly dengan terlebih dahulu menyiramnya dengan bensin

Pada saat kejadian Hovoly mengalami luka berat dan menjalani perawatan di RSUP H. Adam Malik hingga akhirnya meninggal pada Desember 2018. Sedangkan Herald berhasil selamat dan hanya mengalami luka ringan.
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »