Seperti diberitakan Express.co.uk, peraturan ini akan diberlakukan sepanjang hari sebagai contoh pertama dari larangan total untuk kendaraan berpolusi di Inggris. Untuk memantau peraturan baru ini, kamera penangkap pelat nomor kendaraan akan dioperasikan.
Kendaraan yang masih mengeluarkan emisi dan melanggar zona bebas kendaraan bensin dan diesel tersebut akan didenda hingga 130 poundsterling (Rp 2,3 juta). Denda itu bisa berkurang menjadi 65 poundsterling (Rp 1,1 juta) jika pelanggar langsung membayar dendanya dalam waktu dua minggu.
Namun, kendaraan darurat menjadi pengecualian. Kendaraan darurat tetap boleh melintas dan dibebaskan dari larangan.
Pembatasan kendaraan berpolusi ini diberlakukan hingga 18 bulan sebelum keputusan akhir diperkenalkan. Jika uji coba ini sukses, maka Kota London akan melihat langkah-langkah lebih lanjut untuk mengurangi polusi udara di kotanya.
[AS]