Binjai, harian24news.com - Rizki Anindra alias Goci, warga Jalan Imam Bonjol, Gang Balai, Lingkungan III, Kelurahan Setia, Binjai Kota, kecewa soal tanah dengan tetangganya Roslaini, warga Jalan Bukit Tinggi, Lingkungan I, Kelurahan Rambungtimur, Binjai Selatan.
Pria yang akrab disapa Goci tersebut menuding Roslaini yang berbuat ulah dengan menyerobot kembali tanah miliknya yang dilengkapi dengan sertifikat BPN Kota Binjai.
Roslaini disebut-sebut telah mengangkangi Akta Perdamaian yang telah ditandatangani kedua belah pihak sebelumnya di hadapan perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Binjai.
Dalam Akta Perdamaian tersebut, keduanya telah sepakat berdamai terkait kepemilikan tanah seluas 209 meter persegi yang terletak di Jalan Bukit Tinggi, Lingkungan I, Kelurahan Rambung Timur, Binjai Selatan.
“Akta perdamaian dibuat pada tanggal 12 April 2018 di Kantor BPN Binjai, Jalan Samanhudi, Binjai Kota. Namun belakangan, Roslaini tidak mematuhinya,” jelas Goci saat dikonfirmasi harian24news.com, Rabu (9/1/2019) Informasi yang diperoleh, silang sengketa itu sudah berlangsung lama semenjak dirinya menguasa sebidang yanah tersebut.
Gocci, Pria yang berprofesi sebagai wartawan terbitan Sumatra Utara tersebut mengatakan, tanah itu awalnya adalah milik orang tuanya. Namun belakangan, Roslaini yang sebenarnya masih memiliki kekerabatan dengan dirinya kemudian membangun rumah di tanah milik almarhum orang tuanya yang sekarang dimilikinya.
Kemudian, Gocci juga sempat melaporkan persoalan tersebut ke pihak kepolisian. Alhasil, mereka akhirnya sepakat menempuh jalan damai, Roslaini mendapat bagian tanah seluas 82 meter persegi dari 209 meter persegi. Kesepakatan damai itu kemudian dituangkan dalam alas hak Akta Perdamaian antara kedua belah pihak.
Menurut Gocci, tanpa alasan yang jelas Roslaini, kemudian mecabut patok tanah yang sudah disepakati. “Tanah ini punya saya. Sudah SHM. Tapi entah bagaimana, pihak kedua tidak setuju. Padahal pihak kedua sudah menandatangani Akta Perdamaian ini,” ujar Goci.
Goci menambahkan, tanah miliknya sudah Sertifikat Hak Milik Nomor 438. Atas perbuatan Roslaini, Goci didampingi beberapa temannya kemudian melaporkan hal tersebut ke Kantor Badan Pertanahan (BPN).
“Penandatanganan Akta Perdamaian di Kantor BPN Binjai sebelumnya disaksikan Oloan Pasaribu SH MKN, Syafrida Ayulita, Syaiful Achyar yang mediator Elsaria Tarigan,” ujar Gocci.
Menanggapi hal ini, Kepala Badan Pertanahan Nasional Kota Binjai, Nur Khadijah Lubis akan memanggil kedua belah pihak. Baik pihak pertama dan pihak kedua. Tujuannya, untuk mendengarkan keterangan mereka.
“ Mereka Ini sudah berdamai, sudah dimediasi. Kenapa gitu lagi. Nanti kita undang semuanya narasumber agar masalah tersebut dapat diselesaikan dengan baik ,” terang Beru Lubis selaku kepala BPN Kota Binjai. (Tim)
Teks. Foto : Gocci saat mendatangi kantor BPN di Jalan Samanhudi Kota Binjai, Rabu (9/1/18).