Selama tiga pekan, siswi ini disekap dalam kamar di rumah pacarnya. Pencabulan dan penyekapan ini dilakukan Wily Kefi Obehetan (23), warga RT 17/RW 06 Dusun V Desa Tunbaun Kecamatan Amarasi Barat Kabupaten Kupang.
Korban baru ditemukan orang tuanya pada Selasa (19/11/2019) setelah kerabat korban mendapat informasi dari tetangga pelaku. Kerabat korban melaporkan ke pemerintah desa setempat dan kemudian mengajak aparat kepolisian Polsek Amarasi ke rumah pelaku.
Korban ditemukan disembunyikan pelaku dalam lemari di kamar tidur pelaku. Kasus ini sudah ditangani penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Kupang.
Melkianus (54) kerabat korban saat ditemui di Mapolres Kupang, Rabu (20/11/2019) siang mengakui kalau korban DAB kabur dari rumah sejak bulan Oktober 2019.
"Kami sudah cari kemana-mana bahkan sampai ke Kota Kupang namun kami tidak menemukan korban," tandas Melkianus didampingi istrinya.
Belakangan kerabat korban mendapat informasi dari tetangga pelaku kalau sempat melihat korban dirumah pelaku. "Begitu kami dapat informasi kalau korban ada dirumah pelaku, kami langsung lapor ke pemerintah desa karena kebetukan kami satu desa dengan pelaku tapi beda dusun," tambah Melkianus.
Selasa (19/11/2019) Pemerintah desa Tunbaun dan kerabat korban mendatangi rumah pelaku dan menanyakan keberadaan korban namun pelaku dan kerabatnya membantah keberadaan korban dirumah pelaku.
"Pelaku, orang tuanya hingga nenek pelaku mati-matian mengaku kalau korban tidak ada namun kami tetap curiga karena ada kamar yang terkunci," tandasnya.
Pemerintah desa dan kerabat korban tetap bertahan di rumah pelaku karena curiga dengan pengakuan pelaku yang mengaku tidak bisa membuka kamarnya. Karena lama menunggu, pemerintah desa membuka paksa pintu kamar pelaku mencari korban namun saat pintu terbuka korban tidak ditemukan.
"Firasat dan perasaan kami menyatakan kalau korban ada di kamar pelaku walaupun saat kami buka kamar pelaku kami tidak menemukan korban," tambahnya.
Tidak kehilangan akal, pemerintah desa membuka paksa lemari di kamar pelaku dan mereka kaget menemukan korban kaku didalam lemari kamar pelaku. Pemerintah desa dan kerabat korban langsung mengevakuasi korban yang dalam keadaan lemas.
Korban dibawa ke rumah sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang untuk visum dan mendapat perawatan medis.
Kasat Reskrim Polres Kupang Iptu Simson Sed Libranos Amalo, SH di kantornya, Rabu (20/11/2019) mengakui kalau pelaku sudah diamankan dan ditahan dalam sel Polres Kupang.
pelaku pun dijerat dengan pasal 82 ayat (1) dan pasal 81 ayat (2) undang-undang perlindungan anak dengan ancaman diatas 10 tahun penjara.