Para pelaku Bernama RFP alias Rio (19) warga Dusun IX, Desa Bantan dan ZSB(19), FL Alias El(20) warga Dusun VII, Desa Dolok Menampang, Kecamatan Dolok Masihul, Kab Sergai, ditangkap di Areal tanaman kelapa sawit Blok 57 Afd I, milik PT. Perkebunan Socfindo Bangun Bandar Tanjung Maria, Desa Martebing Kec Dolok Masihul, Sergai.
Dari ketiga pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti 1 unit becak motor (betor) merk yamaha warna hitam tanpa nomor polisi. 1 buah alat pemotong buah kelapa sawit (egrek) yang terbuat dari bambu dan 28 tandan buah segar kelapa sawit (TBS).
Akibat dari perbuatan tersangka pihak korban dalam hal ini pihak PT.SOCFINDO kehilangan 18 (delapan belas) tandan buah segar kelapa sawit dan apabila di taksir sekitar Rp 568.200,- ( lima ratus enam puluh delapan rupiah).
Kapolsek Dolok Masihul AKP Jhonson M Sitompol mengatakan penangkapan tiga pelaku berkat LP /124/XII/2019/SU/RES SERGAI/Dolok masihul, sabtu tanggal 13 Desember 2019. Dimana pihak karyawan perkebunan bernama Taufik(47) warga Dusun V, Desa Martebing, Kec Dolok Masihul, Sergai melaporkan kejadian tersebut di Mapolsek Dolok Masihul.
Modus tiga pelaku Mengambil tandan buah segar kelapa sawit dari areal kebun PT.SOCFINDO dengan cara mengegrek atau memotong buah tandan segar kelapa sawit. Ketiganya berulang kali mencuri pada malam hari sehingga petugas keamanan sangat sulit untuk memantau.
"Karna cukup sabar untuk mengintai para pelaku akhirnya petugas polsek Dolok Masihul dan pihak keamanan kebun PT.SOCFINDO berhasil menangkap ketiga pelaku pada siang hari,"kata AKP Jhonson M Situmpol..
Bahkan ketiganya mengaku beberapa pekan ini rutin melakukan pencurian tandan buas segar kelapa sawit di kebun PT.SOCFINDO dengan cara berpindah-pindah lokasi maupun tempat dengan maksud agar tdak mudah di ketahui atau menghilangkan jejak. Ketiga pelaku sudah lama diketahui pihak Satpam perkebunan kemudian kordinasi dengan pihak kepolisian.
"Saat dipantau pergerakan para pelaku saat beraksi, terlihat ketiga pelaku sedang mengegrek tandan buah kelapa sawit dan mengumpulkannya di suatu tempat. Saat itu petugas dan pihak satpam langsung melakukan penangkapan sebingga ketiga pelaku tidak berkutik,"ujar Kapolsek Dolok Masihul.
Setelah diamankan, ketiga pelaku berkelik jika dirinya disuruh oleh temannya, namun petugas tidak begitu percaya karena dilokasi ditemukan barang bukti 28 TBS.
Saat ini ketiga pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Dolok Masihul Guna Proses lebih lanjut,"ungkap Kapolsek Dolok Masihul.