Kanit 2 Subdit 3 Ditreskrimum Polda Sumatera Utara, AKP Firdaus penangkapan berlangsung di Jakarta pada Kamis malam dan Jumat pukul 08.30 WIB tiba di Medan melalui bandara Internasional Kualanamu. Dibawa ke markas Polda dulu, lalu ke Polresta.
Satreskrim Polrestabes Medan memasukkan dr. Benny ke dalam daftar pencarian orang (DPO) pada pertengahan November bulan lalu dengan surat nomor DPO/733/X/Res.1.11/2019/Reskrim.
Terhitung sejak itu, dia jadi target penangkapan. Disebutkan di surat DPO, dr. Benny beralamat di Ruko Green Garden di Kelurahan Kedoya Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan karena melanggar pasal 378 dan 372 serta subsider pasal 379a KUH Pidana. Ia merupakan Direktur PT Sari Opal Nutrition diadukan mitra bisnisnya Suryo Pranoto, Direktur PT Opal Coffee Indonesia.
Melalui pengacaranya, Tjang Sun Sin, dr Benny disebut ingkar membayar uang pembelian kopi.
Atas penetapannya sebagai tersangka oleh Satreskrim Polrestabes Medan, dr. Benny sempat melakukan perlawanan melalui upaya praperadilan di Pengadilan Negeri Medan. Namun upayanya kandas pada (1/10) setelah hakim PN Medan menyatakan penetapannya sebagai tersangka kasus penipuan adalah sah.
Setelah itu, dia menghilang dan dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buronan.