Sabtu (30/11/2019), Kejaksaan Negeri Kota Kupang menyatakan berkas perkara kasus ini lengkap atau P21. Penyidik PPA Sat Reskrim Polres Kupang Kota kemudian melimpahkan tersangka ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
"Berkas perkara sempat bolak balik karena ada petunjuk jaksa yang harus kita penuhi dan kita lengkapi kemudian kita limpahkan kembali karena sudah dinyatakan lengkap," ujar Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH MH didampingi Kanit PPA, Bripka Brigitha Usfinit, SH di Mapolres Kupang Kota, Sabtu (30/11/2019).
Aparat Polres Kupang kota menangkap Hongratus Muda Koro (19), siswa sebuah SMA di Kefamenanu Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) yang menjadi buronan polisi Polres. Kupang Kota. Hungratus Muda Koro merupakan tersangka kasus pencabulan. Warga asal Kefamenanu Kabupaten TTU ini kabur ke Flores setelah pacarnya hamil dan saat ini sudah melahirkan.
Polisi menangkap Hungratus Muda Koro di cabang Ayotupas Kecamatan Amanatun Utara Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) provinsi Nusa Tenggara Timur.
Penangkapan ini dilakukan polisi saat ke Kabupaten Belu. Di cabang Ayotupas polisi mengetahui kalau tersangka ada dilokasi tersebut sehingga langsung diamankan. Tersangka Hongratus Muda Koro kemudian dibawa polisi ke Polres Kupang Kota dan ditahan dalam sel hingga 20 hari kedepan.
Tersangka berkenalan dengan korban GH (17), mahasiswa sebuah perguruan tinggi di Kota Kupang Provinsi NTT. Keduanya berkenalan melalui media sosial facebook dan pacaran jarak jauh. Korban dan pelaku berkenalan sejak tahun 2015 dan pacaran sejak tahun 2016.
Tersangka Hongratus Muda Koro datang ke Kupang karena ada acara keluarga yang diikuti keluarga tersangka dan keluarga korban. Saat itu lah, tersangka dan korban bertemu dan kemudian berhubungan badan di rumah kerabat di Kelurahan Lasiana Kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang.
Pasca kejadian ini, tersangka kembali ke Kabupaten TTU dan korban tetap tinggal di Kota Kupang melanjutkan pendidikannnya. Sebulan kemudian, tersangka datang lagi dan bertemu korban dan melakukan hubungan badan.
Terakhir pada bulan Desember 2018 lalu, tersangka datang lagi ke Kupang dan berhubungan badan dengan korban. Korban pun hamil. Desember 2018 keluarga tersangka dan korban bertemu membahas kehamilan korban. Saat itu korban mengakui kalau tersangkalah yang menghamili korban.
Tersangka malah kabur dan susah dihubungi. Sementara janin dalam kandungan korban makin membesar dan korban sudah melahirkan. Orangtua korban pun memilih melaporkan kasus ini ke polisi di Polres Kupang Kota. korban diperiksa penyidik unit Perlindungan Perempuandan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Kupang Kota.
Tersangka awalnya mengakui perbuatannya saat pertemuan bulan Desember 2018 lalu, namun belakangan tersangka menghindar. Polisi mengeluarkan panggilan kepada tersangka namun belum memenuhi panggilan.