Popular Post

Total Pengunjung

Tokoh Masyarakat Buktikan Surat Perjanjian Alas Hak Tanah Tahun 1964 Dari Puterpra

Posted by On 18.38.00 with No comments

Tokoh Masyarakat Besadi dan Ketua OKP IPK Kuala,Langkat


Kembali, harian24news menghimpun ke desa Besadi,Jl Binjai Bahorok,Kec.Kuala,Kab.Langkat,Sumatera Utara,perihal pembebasan lahan yang diarahkan untuk kembali ke masyarakat hingga saat ini belum di tanggungjawab kan oleh pemerintah Kabupaten Langkat dan juga Provinsi Sumatera Utara yang Gubernur nya saat ini ialah Ir. H. Tengku Erry Nuradi M.Si atau H.T. Erry Nuradi, S.E., M.Si,

Pada pemberitaan sebelumnya, Masyarakat mengeluh karena pihak ptpn 2 selalu melakukan tindakan yang senonoh dengan bekerja sama dengan LKN terkait lahan tanah perkebunan yang warga tempati saat ini,Ketika ptpn 2 mengelola lahan melalui HGU, pihak mereka mengatakan rakyat tidak punya alas hak untuk memperkuat bukti bahwa tanah masih milik rakyat.

Masyarakat dianggap premanisme oleh ptpn dengan menganggap bahwa tanah tersebut masih milik rakyat seutuhnya.Sedangkan menurut tokoh pemuda setempat, ia menganggap pihak ptpn dengan Lnk lah yang menjadi premanisme dikarenakan setelah HGU ptpn 2 habis, pihak ptpn tidak ada sama sekali membayar kontrak lahan kepada masyarakat malah sebaliknya, ptpn menyerahkan HGU yang baru kepada LNK untuk di lanjutkerjakan, masyarakat begitu kecewa terhadap sikap pihak ptpn dan mengganggap mereka sebagai premanisme berdarah mafia.
Terkait daripada itu,masyarakat desa besadi hanya meminta keadilan dari pemerintah Langkat perihal pro dan kontra antara Ptpn dengan masyarakat setempat mengenai tanah perkebunan ,masyarakat tidak ingin bercampur urus dengan pihak LNK dikarenakan pihak masyarakat hanya memiliki tanggungan masalah terhadap ptpn 2 bukan kepada PT Lnk.

Sada ari Ginting(45), mengatakan surat perjanjian atas lahan  yang telah mereka  miliki hingga saat ini telah dilampirkan ke 9 titik di Kabupaten Langkat hingga ke meja Bupati langkat itu sendiri.

Rabu,(02/11/1998),berdasarkan himpunan yang diambil oleh Harian24news, Tokoh Masyarakat, Bapak Sadaari Ginting, menunjukkan bukti perjanjian yang diberikan Puterpra 33/0202 Kuala yang beratas namakan Kepala Polisi Resort Langkat Binjai dengan sumber ,Agraris Karet II Medan.
Dalam surat perjanjian yang dibuat pada 23 Maret 1964 di Perkebunan Bekiun, dengan No surat: BKN/x/1964.
Berdasarkan keterangan dalam surat yang dimiliki masyarakat desa Besadi saat ini, inti dalam surat perjanjian tersebut meliputi Berdasarkan hasil musyawarah pemuka akat penduduk Lau Krikik dan penduduk Besadi yang dihadiri oleh pemuka masyarakat dan pihak PPN Karet II serta Kepala kampung,pada tanggal 1-6 Maret 1964 di Balai Karyawan PPN Karet II Bekiun,antara lain :
1. Kepada para penggarap yang tanahnya terkena HGU PPN Karet II Bekiun Kampung Lau Kirik, dan Kampung Besadi di berikan tempat penampungan di Sei Ruan.
2.Para penggarap mendapat bantuan berupa uang pindah sebesar Rp. 2.200,-per KK.
Seperti itulah bentuk inti dalam surat perjanjian yang masih dipegang erat oleh masyarakat saat ini yang diberikan oleh pihak Puterpra (saat ini Koramil),Namun masih saja keluhan masyarakat desa Besadi hingga saat ini semua isi perjanjian itu nihil dan tidak ada sama sekali yang mereka dapatkan dari pihak manapun.

Terkait daripada hal itu,kesejahteraan rakyat juga dikaitkan dengan Pasal 33 UU 1945.Pasal 33 UUD 1945 merupakan salah satu undang-undang yang mengatur tentang Pengertian Perekonomian, Pemanfaatan SDA, dan Prinsip Perekonomian Nasional, yang isi pasal 33 sebagai berikut:
Ayat 1,Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan.
Ayat 2,Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
Ayat 3,Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Ayat 4,Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Ayat 5,Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.

Dihimbau kepada pemerintah Prov. Sumatera Utara,  Ir. H. Tengku Erry Nuradi M.Si atau H.T. Erry Nuradi, S.E., M.Si, untuk menindaklanjuti problematika yang masih hinggap dan meresahkan pihak masyarakat desa Besadi saat ini. Mereka hanya meminta keadilan dan keikutsertaan diri dalam mencampuri urusan masyarakat ini.


(BLI)
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »