Sebanyak 799 orang pejabat eselon 1 hingga eselon 4, baik di Sekretariat Daerah Pemprov Sumatera Utara, maupun di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Sumut lainnya, harus mengikuti tes narkoba melalui sampel urin tersebut.
“Ini merupakan bagian dari komitmen kita dalam pemberantasan narkoba di Sumut,” ujar Edy.
Menurut Edy, narkoba harus diperangi bersama. Karena dampaknya sangat buruk, baik di lingkungan keluarga, masyarakat, maupun di lingkungan kerja. Orang yang mengonsumsi narkoba cenderung mengabaikan keluarganya.
Begitu juga dalam bekerja, orang yang mengomsumsi narkoba akan cenderung mencuri, untuk dapat memenuhi keinginannya mendapatkan narkoba.
“Bagi yang terbukti mengonsumsi narkoba akan diberi sanksi tegas, sesuai peraturan yang berlaku,” ujar Edy Rahmayadi.
Tes urine yang dilaksanakan menggandeng Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut. Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Atrial mengapresiasi dan mendukung penuh inisiatif Gubernur Sumut Edy Rahmayadi dalam memberantas narkoba. Menurutnya, tes urine yang dilakukan terhadap pejabat di lingkungan Pemprov Sumut, merupakan salah satu cara yang efektif untuk pemberantasan narkoba di daerah ini, khususnya di lingkungan Pemprov Sumut.
“Kita sangat mendukung inisiatif Gubernur Sumut dalam pemberantasan narkoba. Karena narkoba ini sangat berbaya dan pemberantasannya tidak dapat hanya dilakukan oleh BNN, melainkan harus melibatkan semua unsur, termasuk Pemprov Sumut,” ujarnya.
[AS]