Akibat penganiayaan itu, tiga jari tangan sebelah kanan Salomina patah. Bagian kaki dan bagian perutnya juga membengkak akibat dipukul pelaku dengan menggunakan kaki kursi yang terbuat dari besi.
Kasat Rekrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, menyebutkan jika aksi penganiayaan itu terjadi pada Selasa 5 Nopember 2019 lalu. Lokasinya di kamar kos pelaku di Jalan Dalek Esa, Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Saat itu, korban yang tercatat sebagai warga Kelurahan Manulai II, Kecamatan Alak, Kota Kupang, berkunjung ke kamar kos pelaku. Keduanya kemudian terlibat cekcok setelah pelaku mendapati korban tengah berbincang dengan teman lelakinya melalui aplikasi perpesanan Whatsapp.
Pelaku menuduh kekasihnya itu sudah berselingkuh. Ia pun kemudian memukul tangan korban dengan besi.
" Tiga jari tangan kanan korban patah. Mulai dari jari telunjuk, jari tengah dan jari manis,"sebut Bobby, Rabu (6/11/2019).
Tak puas mematahkan jari tangan korban, pelaku pun kembali memukul korban di bagian punggung, perut dan kakinya.
“Pagi tadi korban ke kampus dan dia pingsan di kampus. Setelah sadar, dia menceritakan apa yang dia alami ke teman-temannya, yang kemudian membawa korban ke kantor Polisi untuk membuat laporan,”jelas Bobby.
Atas perbuatannya, lanjut Robby kini Benu sudah ditahan. Dia akan dijerat dengan Pasal 351 Ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
“Ini tergolong penganiayaan berat. Sehingga yang tersangka kita tahan,”tandasnya.
[AS]