digtara.com | KUPANG - Tersangka kasus cabul anak dibawah umur, Rikardus Bala alias Geradus (61) duda yang tinggal di Jalan Jambu Kelurahan Naikoten I Kecamatan Kota Raja Kota Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) diserahkan ke jaksa, Kamis (28/11/2019).
Penyerahan tersangka, berkas perkara dan barang bukti dilakukan penyidik Reskrim Polsek Oebobo Polres Kupang Kota dan diterima jaksa Frince Amnifu, SH.
"Penyerahan tahap 2 ke Kejaksaan negeri Kota Kupang kasus persetubuhan anak dibawah umur sebagaimana di maksud dalam pasal 81 ayat (2) sub pasal 82 ayat (1) undang -undang nomor 17 tahun 2016 jo undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 64 ayat (1) KUHP sesuai dengan laporan polisi Nomor LP/B/151/X/2019/Sektor Oebobo tanggal 2 oktober 2019 dengan tersangka atas nama Rikardus Bala alias Geradus," ujar Kapolsek Oebobo, Kompol Ketut Saba dikantornya, Kamis (28/11/2019).
Kasus ini dilaporkan Naharia (52), warga Jalan Jambu RT 24/RW 09 Kelurahan Naikoten I Kecamatan Oebobo Kota Kupang. Korbannya adalah Melati, bocah berusia 9 tahun dan OVA juga berusia 9 tahun yang merupakan tetangga tersangka.
Rabu (25/9/2019) pagi sekitar pukul 06.30 wita korban Melati dengan OVA sedang bermain sepeda kemudian tersangka memanggil korban Melati dan OVA lalu memberikan masing-masing Rp.1.000.
Tersangka menarik korban Melati dengan OVA secara paksa dan kemudian tersangka meminta Melati dan OVA membuka celana. Melati dan OVA menolak namun tersangka langsung membuka paksa dan tersangka langsung memasukkan jari tengahnya ke kemaluan korban Melati menggunakan tangan kanan dan memegang kedua payudara korban Melati bergantian sebanyak dua kali.
Korban Melati merasakan sakit dan ingin berteriak namun tersangka melarang. Selanjutnya tersangka memasukkan jari tengahnya ke kemaluan OVA dan tersangka menyuruh OVA pulang.
Tersangka menyuruh korban Melatik masuk kedalam kamar tersangka kemudian terlentang di atas tempat tidur tersangka.
Tersangka langsung meremas kemaluan korban Melati dan hendak memperkosa korban namun batal dilakukan. Tersangka diamankan dan ditangkap polisi dari Polsek Oebobo, Jumat (4/10/2019) malam sekitar pukul 22.00 wita.
Rencananya pada Sabtu (5/10/2019) Geradus hendak ke Niki-niki Kabupaten Timor Tengah selatan (TTS). Dari tujuh orang korban, dua orang sudah membuat laporan resmi. Sementara lima orang lainnya walaupun menjadi korban percabulan namun hanya curhat kepada ketua RT, Luis Oematan.
Ada sekitar lima orang bocah berusia 9 tahun menjadi korban pencabulan Geradus yang tinggal sebatang kara dirumahnya. Sasaran nya tidak saja bocah perempuan namun juga beberapa bocah pria usia 9 tahun menjadi korban pencabulan tersangka yang pernah menikah dan ditinggal pergi sang istrinya.