Kasus persetubuhan anak dibawah umur dialami korban EFS (16) siswi kelas II SMP dan juga warga desa Lakat Kecamatan Kuatnana Kabupaten TTS. Ia disetubuhi Damianus Lenamah (21), karyawan pabrik roti yang juga warga Desa Tetaf Kecamatan Kuatnana, Kabupaten TTS.
Kasus membawa lari anak gadis dan percabulan ini sudah dilaporkan orang tua korban melalui laporan polisi nomor : LP/315/XI/2019/Res TTS, tanggal 22 Nopember 2019. Korban beberapa kali disetubuhi pelaku dirumah korban di Desa Lakat Kecamatan Kuatnana, Kabupaten TTS.
Kapolres TTS, AKBP Aria Sandi, SIK melalui Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Jamari, SH MH dikantornya, Kamis (28/11/2019) mengakui awalnya pada Selasa (13/8/2019) lalu sekira pukul 20.00 Wita, pelaku Damianus Lenamah datang ke rumah korban EFS yang dalam keadaan sepi.
Selanjutnya pelaku merayu korban dan mengajak korban untuk berhubungan badan sehingga terjadilah hubungan badan layaknya pasangan suami istri antara pelaku dan korban.
Kamis (17/10/2019) malam sekira pukul 20.00 Wita bertempat di rumah korban EFS, karena sepi dan tidak ada penghuni rumah yang lain, pelaku Damianus Selan kembali mendatangi rumah korban dan merayu korban sehingga pelaku melakukan hubungan badan layaknya pasangan suami istri terhadap korban. Korban pun pasrah dan tidak berani melakukan perlawanan karena korban seorang diri.
Selanjutnya pada Kamis (14/11/2019) pelaku Damianus Selan datang menjumpai korban dirumah korban. Pelaku membawa korban EFS tanpa sepengetahuan orang tua dan kerabat korban untuk dicarikan pekerjaan di pabrik roti tempat pelaku bekerja.
Cara ini dilakukan pelaku agar bebas bertemu dan berhubungan badan dengan korban. Pelaku membawa kabur korban hingga tanggal 21 Nopember 2019. Orang tua korban mencari korban dan membuat laporan kehilangan anak gadis di kantor polisi.
Belakangan ayah korban, Frans S mendapat kabar soal keberadaan korban yang dibawa kabur pelaku. Kamis (21/11/2019) lalu, pelaku dan korban dijemput oleh Ketua RT Desa Tetaf karena ada laporan bahwa pelaku membawa lari korban yang masih dibawah umur dan masih berstatus siswi SMP.
"Orang tua korban, Frans S sudah melaporkan kejadian tersebut ke Polres TTS dan kita langsung proses," ujar Kasat Reskrim Polres TTS.
Setelah menerima laporan kasus ini, selanjutnya anggota Sat Reskrim Polres TTS melakukan penangkapan terhadap pelaku, Kamis (28/11/2019). "Selanjutnya pelaku Damianus Selan ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Polres TTS untuk beberapa hari kedepan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut," tambah Kasat Reskrim Polres TTS.
Polisi juga sudah menyita barang bukti pakaian korban dan alat bukti berupa akte kelahiran korban, kartu keluarga dan hasil visum et repertum. Korban sendiri sudah menjalani visum di rumah sakit umum SoE Kabupaten TTS dan selanjutnya diperiksa penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres TTS.
"Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka serta mengirimkan SP2HP," tambahnya.
Pasca melakukan penahanan terhadap tersangka, penyidik unit PPA Sat Reskrim Polres TTSmengirim SPDP ke Kejari TTS dan melakukan pemberkasan.