Upaya hukum lanjutan mengenai vonis bebas Sofyan Basir di tingkat pertama atau Pengadilan Tipikor sudah dibahas oleh lima pimpinan KPK.
"Lima pimpinan sudah ketemu dan saya pikir kita akan lakukan upaya hukum. Kita firm kok di situ. Nanti kita lihat hasilnya seperti apa. Secara umum kita harus menghargai putusan itu," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.
KPK menghargai keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang memutus bebas Sofyan Basir dari seluruh dakwaan jaksa. Sofyan Basir divonis tidak bersalah dalam perkara dugaan suap kesepakatan kontrak kerja sama proyek PLTU Riau-1.
Menurut Saut, vonis bebas Sofyan Basir menjadi salah satu contoh check and balances terhadap KPK. Meskipun, KPK meyakini Sofyan Basir terlibat memfasilitasi serta membantu kongkalikong kesepakatan suap kontrak kerja sama proyek PLTU Riau-1.
"Kita sudah ketemu tadi dan saya pikir jaksa penuntut umum juga ngertiin kok bahwa apa yang kita lakukan itu sudah sesuai dengan prosesnya, dan saya pikir pembuktiannya juga. Tinggal nanti bagaimana kita menjelaskan ulang kembali. Itu kira-kira," ujarnya.
Saut enggan menjelaskan secara terang-benderang upaya hukum lanjutan lainnya tersebut berupa kasasi. Ia hanya memastikan akan ada upaya hukum lanjutan terkait vonis Sofyan Basir karena memang KPK yakin terhadap sangkaan dan dakwaannya.
"Jangan berandai-andai dulu. Bisa jadi malah jadi tambah putusannya. Kita tergantung kan. Jadi sudah sejauh mana kita meyakinkan, kan gitu. Sementara ini kan kita yakin. Kalau enggak yakin, kita tidak akan melakukan itu," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis bebas mantan dirut PT PLN, Sofyan Basir, dari segala dakwaan Jaksa terkait perkara dugaan suap kesepakatan kontrak kerja sama proyek PLTU Riau-1.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan jaksa penuntut umum dalam dakwaan pertama dan kedua. Hakim pun membebaskan Sofyan dari segala dakwaan jaksa.
Menurut hakim, Sofyan Basir tidak terbukti memfasilitas atau membantu dalam perkara dugaan suap kesepakatan kontrak kerja sama proyek pembangunan PLTU Riau-1 yang menyeret mantan menteri sosial, Idrus Marham; mantan anggota DPR, Eni Maulani Saragih; dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johanes Kotjo.
Hakim juga menyatakan Sofyan Basir tidak terbukti melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 56 Ke-2 KUHP.[oke]