Popular Post

Total Pengunjung

KPK Periksa Cak Imin Terkait Kasus Dugaan Korupsi Proyek Kementerian PUPR

Posted by On 21.35.00 with No comments

digtara.com | JAKARTA - Terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan milik Kementerian PUPR. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap anggota DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar (Cak Imin). Ketua Umum PKB tersebut dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi.

"Yang bersangkutan dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HA (Hong Artha)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, Selasa (19/11/2019).

Selain Cak Imin, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua anggota DPRD Lampung yakni, Hidir Ibrahim dan Khaidir Bujung. Keduanya juga akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan Hong Artha.

Belum diketahui apa yang akan digali penyidik dari pemeriksaan ketiga saksi tersebut. Diduga, KPK aedanh menyelidiki konstruksi perkara ini dan mengusut aliran uang suapnya.

Baca Juga: KPK Panggil Bos PT Sharleen Raya Sebagai Tersangka Suap Proyek Jalan

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Komisaris sekaligus Dirut PT Sharleen Raya JECO Group, Hong Artha John Alfred sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan milik Kementeriaan PUPR.

Hong Artha ditetapkan sebagai tersangka pada 2 Juli 2019, silam. Namun, sejak ditetapkan sebagai tersangka setahun silam, KPK belum melakukan penahanan terhadap Hong Artha.

Hong Artha diduga secara bersama-sama memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara. Janji atau uang yang diberikan tersebut diduga untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan jabatannya.

Salah satu penyelenggara yang diduga menerima suap dari Hong Artha yakni, Kepala Badan Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary. Amran diduga menerima uang sebesar Rp8 miliar dan Rp2,6 miliar dari Hong Artha.

Atas perbuatannya, Hong Artha disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hong Artha merupakan tersangka ke-12 setelah sebelumnya KPK menetapkan 11 orang lainnya. 11 orang yang dijerat KPK tersebut sudah divonis bersalah dan dijebloskan ke penjara.[oke]
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »