Bantahan itu disampaikan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sergai, P Tambunan, seperti dilansir Antara, Jumat (29/11/2019).
Menurut Tambunan, bantahan itu mereka sampaikan karena pihaknya telah melakukan peninjauan langsung ke lokasi pabrik Aquafarm di Desa Naga Kisar, Pantai Cermin pada Kamis 28 November 2019 kemarin.
Dari peninjauan itu, diketahui bahwa Aquafarm tidak membuang hasil pencucian ikan perusahaan tersebut ke laut. Melainkan ke kolam instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang ada di lokasi pabrik.
“Tidak benar mereka buang ke laut. Hasil cucian ikan ditampung di kolam instalasi IPAL. Totalnya ada 8 kolam. Setelah disaring di kolam tersebut, dan telah memenuhi ketentuan Baku Mutu Air Limbah sesuai dengan ketentuan dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, baru dialirkan ke sungai,”sebut Tambunan.
Tambunan pun meminta masyarakat jangan berspekulasi dengan menuding PT Aquafarm membuang limbah berbahaya ke laut, tanpa melihat kebenaran.
Namun apabila ada keraguan masyarakat dapat langsung berkomunikasi dengan manajemen PT Aquafarm, jika ingin melihat langsung proses pembuangan limbah.
"Jika ada masyarakat keberatan dan ingin melihat proses pembuangan limbah, kami siap membawa untuk melihat langsung," katanya.
Sementara Humas PT Aquafarm Nusantara, Afrizal, mengatakan, pabrik pengelolaan ikan tilapia PT Aquafarm Nusantara di Desa Naga Kisar, Kecamatan Pantai Cermin, tidak ada membuang limbah berbahaya ke laut.
Air limbah dibuang ke kolam IPAL. Setelah melalui proses pengolahan di IPAL, air limbah yang dibuang memenuhi Baku Mutu Air Limbah sesuai dengan ketentuan dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
"Pengujian mutu air limbah ini dilakukan secara berkala oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Laboratorium terakreditasi," katanya.
[AS]