Korban PT (19) kemudian mengadukan kasus ini ke polisi di Polsek Kelapa Lima Polres Kupang Kota, Selasa (19/11/2019). Peristiwa ini terjadi pada Minggu (17/11/2019) malam hingga Senin (18/11/2019) subuh di sebuah rumah di kelurahan Lasiana Kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Namun baru dilaporkan korban pada Selasa (19/11/2019).
Polisi dari Polsek Kelapa Lima bergerak cepat. Tiga dari lima terduga pelaku berhasil dibekuk polisi dan dibawa ke Mapolsek Kelapa Lima. Tiga orang pelaku yang diamankan polisi masing-masing AB alias Jekson (19), warga Kelurahan Lasiana Kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang yang juga sopir angkutan kota.
Selanjutnya MF (18), sopir angkutan jurusan Kupang-Penfui dan tinggal di Kelurahan Oebufu kecamatan Oebobo Kota Kupang serta ST alias Niba (19), warga Kelurahan Lasiana Kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang dan juga sopir angkutan kota.
Jekson dibekuk polisi di Kelurahan Penfui Kecamatan Maulafa Kota Kupang saat mencari penumpang. Berturut-turut polisi membekuk dua rekan Jekson. Ditemui di Mapolsek Kelapa Lima, Jekson mengaku kalau ia dan korban PT sudah lama pacaran dan sudah sering berhubungan badan.
PT (19), gadis asal Oe'Ekam Desa Telu Kecamatan Amanuban Timur Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) putus sekolah dan tinggal dengan kerabatnya di Kelurahan Naimata Kecamatan Maulafa Kota Kupang.
"Saya jemput korban PT pada Minggu (17/11/2019) siang sekitar pukul 12.00 wita dan saya bawa ke tempat tinggal Jekson di Kelurahan Lasiana," ujar MF saat ditemui di Mapolsek Kelapa Lima pasca diamankan polisi.
Saat itu lah Jekson membawa korban PT ke kamar tidurnya dan melakukan hubungan badan dua kali. Jekson pun keluar dan sesaat kemudian masuk pelaku lain, Simon yang mendapati korban dalam posisi tidur kemudian Simon pun menyetubuhi korban PT satu kali.
Selanjutnya datang Niba. Ia melihat korban tanpa busana dan kemudian berusaha menperkosa korban namun korban menendang perut Niba sehingga Niba pun terjatuh. Beberapa saat kemudian, Jekson masuk lagi dan menyetubuhi korban empat kali. Karena lelah dan mabuk, Jekson pun tidur. Saat itu lah beberapa rekan Jekson memperkosa korban.
Korban sendiri berusaha kabur pasca digilir Jekson dan beberapa sopir lainnya. Jekson mengaku saat ia bangun tidur, korban PT sudah tidak ada lagi dikamarnya.
Kapolsek Kelapa Lima, AKP Andry Setiawan, SH SIK yang dikonfirmasi dikantornya, Selasa (19/11/2019) kalau pasca dijemput MF, korban PT dijemput Jekson dengan angkutan kota yang dikemudikan dan membawa ke rumahnya di Kelurahan Lasiana.
"Di rumahnya, pelaku Jekson dan korban masuk kamar Jekson, kemudian korban dan pelaku Jekson melakukan hubungan badan layaknya suami istri sebanyak dua kali. Setelah itu pelaku Jekson mengenakan kembali pakaian, lalu keluar dari kamar dan korban saat itu tertidur. Tidak lama kemudian pelaku Simon masuk kedalam kamar dan membangunkan korban lalu mengajak korban berhubungan badan layaknya suami istri sebanyak satu kali, lalu pelaku Jekson melanjutkan melakukan hubungan badan dengan korban sebanyak empat kali," urai mantan Kasat Reskrim Polres Sikka Polda NTT ini.