Ketiganya ditangkap saat berada di salah satu pondokan, kawasan belakang Pasar Hamadi, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura - Papua, Selasa (19/11) dini hari.
“Penangkapan bermula dari informasi masyarakat bahwa adanya beberapa warga PNG yang sedang pesta miras sambil berjualan ganja di seputaran Hamadi,” Ujar Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK melalui Kasubbag Humas Iptu Jahja Rumra, SH., MH
Hasil penggeledahan badan terhadap para pelaku di lokasi, Polisi temukan 1 (satu) plastik berukuran sedang berisikan Narkotika jenis ganja kering yang disimpan didalam sebuah tas berwarna biru, 22 (dua puluh dua) plastik bening ukuran sedang berisikan narkotika jenis ganja , sebuah karung beras merk rice berisikan 6 (enam) plastik berukuran sedang berisikan narkotika jenis ganja, 1 (satu) linting ganja siap pakai serta sejumlah barang lainnya yang merupakan hasil barter maupun barang yang dibelanjakan dengan uang hasil penjualan ganja.
Ketiga pelaku beserta barang bukti kini ditahan guna jalani proses hukum pada Satuan Reserse Narkoba - Polres Jayapura Kota.
“Kami akan kembangkan dan dalami kasus ini untuk mengetahui asal usul barang haram tersebut,” tegas Kasat Resnarkoba Polres Jayapura Kota, AKP. MBY. Hanafiah, SH., S.IK dalam releasse resminya yang diterima digtara.com, Selasa (19/11).