‘’Ini agar membuat efek jera kepada oknum masyarakat yang telah merusak lingkungan.
Pelaku pembuangan bangkai babi atau binatang lainnya seperti lembu, kambing dan ayam harus ditangkap dan diproses hukum yang berlaku,’’ jelas Dr Drs H. Mhd. Syafi’i, SH, MH, M.Si kepada wartawan di Medan.
Dr Drs H. Mhd Syafi'i, SH, MH, M.Si yang merupakan Pembina Yayasan Pendidikan Islam Asy-syafi’iyah Internasional Medan dan juga Dosen Pasca Sarjana menegaskan, ini diatur dalam UU No. 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Salah satu ayat dalam UU tersebut berbunyi ‘setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup atau membuang limbah ke media lingkungan hidup’, dapat dikenakan sanksi pidana.
Ketentuan pidana di Pasal 97. Tindak pidana dalam undang-undang ini merupakan kejahatan. Begitu juga denga Pasal Pasal 98 (1) yang berbunyi setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp 3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Sedangkan dalam Pasal 104, setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan penjara paling lama 3 tahun dan denda Rp 3 miliar.
Dalam kesempatan itu, Dr Drs H Mhd Syafi'i, SH, MH, M.Si juga mendukung upaya pemerintah Kota Medan yang sedang mengumpulkan ratusan bangkai babi di sejumlah sungai di Medan dan danau Siombak untuk secepatnya ditanam atau dikubur.
‘’Kasus ini perlu penanganan serius dan cepat. Jangan dibiarkan berlarut,’’ tandasnya.