Keempat pejabat tersebut adalah:
1. Qamarul Fattah (Kepala Dinas Penanaman Modal & PTSP Kota Medan)
4. M Sofyan (Kepala Satpol PP Kota Medan)
5. M Ridho Siregar (Kassubag Rumah Tangga Pemko Medan)
6. Mhd Andi Syahputra (Kepala Bagian Umum Pemko Medan)
Tak hanya itu, istri Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Medan Hafni Hanum, ajudan Wali Kota Medan M Arbi Utama, dan pihak swasta Fairus Fendra alias Makte.
"Hari ini KPK melakukan pemeriksaan 8 saksi untuk tersangka ISA (Isa Ansyari, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Medan) dalam tindak pidana korupsi suap, terkait dengan proyek dan jabatan pada Pemerintah Kota Medan Tahun 2019," ungkap Febri Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan.
Febri mengaku, hingga siang ini semua saksi telah hadir memenuhi panggilan penyidik dan sedang dalam proses pemeriksaan.
Diketahui, Wali Kota Medan Nonaktif Tengku Dzulmi Eldin (TDE) terjaring operasi tangkan tangan penyidik KPK pada Selasa (15/10/2019) malam bulan lalu. Terjaringnya TDE, setelah sebelumnya diamankan ISA hingga kemudian Kepala Sub Bagian Protokoler Medan Syamsul Fitri Siregar (SFS).
TDE kemudian ditetapkan tersangka oleh penyidik KPK malam itu juga. Selain TDE, ISA dan SFS juga ditetapkan tersangka.
TDE diduga menerima suap dengan total Rp330 juta. Uang tersebut diduga untuk menutupi kelebihan biaya perjalanan dinas ke Jepang yang ditagih sekitar Rp800 juta.
Kelebihan dana Rp800 juta itu diduga akibat istri dan anak serta pihak lain yang tak berkepentingan turut ikut ke Jepang. Perjalanan dinas ke Jepang dilakukan dalam rangka kerja sama sister city antara Medan dan Ichikawa.