Kapolres Binjai, AKBP Nugroho Tri Nuryanto, menyatakan, operasi tangkap tangan itu dilakukan sesuai dengan laporan polisi bernomor LP/706/XI/2019/SPKT-A/ResBinjai yang mereka terima tanggal 21 Nopember 2019 lalu.
Dimana dalam laporan itu, disebutkan bahwa ASN yang bertugas di PU Kota Binjai menyewakan alat berat kepada penyewa dengan harga bervariasi dagyang melebihi PAD dan sisa uang sewa digunakan untuk kepentingan pribadi.
Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan informasi tersebut benar adanya, sehingga polisi melakukan OTT terhadap tersangka dan melakukan penyitaan sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang disita antara lain tunai sebanyak Rp15.746.000, satu tas warna biru, tiga lembar kertas yang bertuliskan data uang pengeluaran alat berat, satu buah buku data pengeluaran alat berat, serta dokumen permohonan/sewa pinjam alat berat.
Kapolres menyampaikan, pasal yang disangkakan berupa Pasal 12 huruf e, a, b Subs Pasal 11 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pidana penjara paling lama 20 tahun dan pidana denda paling banyak satu miliar.
Ia juga menjelaskan, sewa alat berat mulai dari Rp800.000- Rp 2.300.000 per hari tergantung dari besarnya alat berat kepada pihak penyewa.
Uang tersebut digunakan untuk restibusi PAD bervariasi Rp100.000-Rp 300.000 per hari sesuai dengan besarnya alat berat dan sisanya digunakan untuk tersangka maupun pihak lain/koorporasi.
[AS]