Kepala Kantor Bea dan Cukai Ambon Yanti Sarmuhidayanti mengungkapkan, barang bukti yang mereka musnahkan itu terdiri dari 300 botol cairan rokok elektrik dan 6.988 bayang rokok ilegal. Petugas juga memusnahkan sebanyak 21 botol minuman mengandung etil alkohol berbagai jenis.
Ribuan barang ilegal itu bernilai total Rp.66.946.000 dan menyebabkan potensi pendapatan negara sebesar Rp.25.334.710.
"Penindakan pada tahun 2017 sebanyak 1 kasus, tahun 2018 sebanyak 9 kasus dan 10 kasus di tahun 2019," katanya.
Dalam menjalankan fungsi pengawasan, Bea dan Cukai Ambon terus berupaya maksimal untuk memastikan barang-barang yang beredar di pasar adalah legal dan tidak membahayakan masyarakat.
"Pemusnahan barang ilegal ini karena tidak dilekati pita cukai, dilekati pita cukai tapi palsu dan dilekati pita cukai tapi tidak sesuai dengan peruntukannya," jelasnya.
Bea dan Cukai Ambon mengajak masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan dengan menjalankan usaha secara Legal.
"Pemusnahan ini merupakan bukti nyata bahwa pemerintah melalui Bea dan Cukai tetap semangat melindungi masyarakat dan industri dalam negeri dari beredarnya barang-barang ilegal demi menciptakan stabilitas perekonomian dalam negeri yang bersih, adil dan transparan," pungkasnya.
[AS]