Popular Post

Total Pengunjung

Gadis Disabilitas Ngaku Sempat Melawan dengan Pisau Saat Mau Diperkosa

Posted by On 21.23.00 with No comments

digtara.com | KUPANG -  CDL (36), gadis disabilitas yang nyaris diperkosa mahasiswa diperiksa penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polsek Oebobo Polres Kupang Kota.
Saat diperiksa polisi, Selasa (3/12/2019), korban didampingi Imelda Rosa Ariance, guru Sekolah Luar Biasa (SLB) Kupang.

Korban didampingi penterjemah karena korban merupakan tuna rungu dan tuna wicara sehingga hanya berkomunikasi dengan bahasa isyarat.

"Korban mengerti bahasa Indonesia dan mengerti yang kita sampaikan namun lawan bicara sulit menangkap balasan korban yang menggunakan bahasa isyarat," ujar Kapolsek Oebobo, Kompol Ketut Saba dikantornya usai pemeriksaan.

Dari hasil interogasi terhadap korban menerangkan bahwa pada saat kejadian korban lagi tidur di kamar seorang diri.

Tiba- tiba terlapor Rizky Nara masuk membangunkan korban dan membujuk korban untuk kencan dan melakukan hubungan badan layaknya pasangan suami istru namun korban menolak.

Karena korban menolak, pelaku menggunakan bahasa isyarat kalau pelaku sayang dan mencintai korban. Pelaku kemudian memaksa membuka baju korban dan meremas-remas payudara korban.
Lagi-lagi korban memberikan perlawanan. Kali ini korban mengambil pisau dan melawan perbuatan pelaku namun pelaku berhasil membujuk korban untuk menyimpan pisau.

Pelaku kembali merayu korban dan sempat menindihnya tubuh korban. Karena kamar korban dekat dengan ruang keluarga maka pelaku memegang kedua lengan korban dengan keras dan menarik paksa korban ke dapur.

Di dalam dapur, pelaku menutup pintu dan membuka celana korban. Pelaku juga menurunkan celanaya dan menyuruh korban memegang kemaluan pelaku.

Tidak lama berselang datang adik korban, Khaterina dan menangkap korban dan pelaku yang sementara berduaan.

Kaget dengan kemunculan adik korban maka pelaku langsung kabur dan melarikan dirii. Pelaku sempat dimarahi adik korban.

Dari keterangan Khaterina selaku pelapor yang juga adik kandung korban terungkap bahwa perbuatan cabul pelaku tersebut sudah dilakukan oleh pelaku sebanyak dua kali terhadap korban.
Aksi pertama dilakukan pelaku mencabuli korban pada bulan Mei 2019. Namun dari pihak keluarga korban memafkan perbuatan pelaku dikarenakan korban dan pelaku bertetangga dan masih memiliki hubungan keluarga.

"Dari hasil Visum yang dilakukan oleh Dr.Ayu di rumah sakit Bhayangkara Titus Uly klKupang bahwa korban mengalami luka memar pada lengan tangan sebelah kiri dan kanan dan memar pada kedua payudara korban," tandas kapolsek Oebobo.

Polisi pun sudah memeriksa sejumlah saksi dan memeriksa korban. Polisi juga segera mengeluarkan surat penangkapan dan mencari pelaku guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »