Popular Post

Total Pengunjung

Pelaku Cabul Bocah Ingusan Ngaku khilaf Karena Mabuk Berat

Posted by On 01.22.00 with No comments

digtara.com | KUPANG - Arnoldus Dengak alias Aron (44), buruh bangunan yang juga warga RT 04/RW 02 Kelurahan Liliba Kecamatan Oebobo Kota Kupang tersangka kasus pencabulan anak dibawah umur resmi ditahan di Mapolsek Oebobo sejak Kamis (12/12/2019).

Ditemui di Mapolsek Oebobo, Sabtu (14/12/2019), Aron yang sudah beristri dan memiliki satu orang anak mengaku kalau saat kejadian ia sedang mabuk minuman keras.

"Waktu itu saya mabuk minuman keras karena minum saat selesai kerja bangunan," ujar buruh bangunan ini.

Ia mengaku langsung ke rumah korban karena korban sudah dianggap sebagai kerabatnya.  "Saya datang mau ucap selamat natal dan langsung masuk kamar korban," ujarnya.

Saat itu ia melihat korban sedang tidur pulas dan ia pun menjalankan aksinya mencabuli korban.
"Saya tidak sadar apa yang saya lakukan karena saya mabuk parah," ujarnya.

Ia juga mengaku sempat dipukul orang tua korban begitu mengetahui perbuatannya terhadap korban. "Saya juga tidak sadar waktu dipukul sampai dibawa ke Kantor polisi. Saya baru sadar pada sore hari," tambahnya.

Pelaku juga mengaku menyesali perbuatannya dan siap menghadapi proses hukum yang bakal dijalani.

Kapolsek Oebobo, Kompol I Ketut Saba di kantornya, Sabtu (14/12/2019) mengaku kalau kasus ini masih ditangani pihaknya dan pelaku sudah ditahan dalam sel Polsek Oebobo.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat 1 undang-undang nomor 17 tahun 2016 jo undang-undanh nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Pihak Polsek Oebobo selanjutnya melimpahkan berkas perkara dan tersangka ke kejaksaan negeri Kota Kupang untuk proses hukum lebih lanjut.
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »