Popular Post

Total Pengunjung

Remaja di Rote Ndao Diciduk Polisi Karena Belanja Handphone Curian

Posted by On 06.50.00 with No comments

digtara.com | KUPANG - Polisi menangkap seorang remaja berinisial A (18), warga Desa Tesabela, Rote Timur, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur. Dia ditangkap dari kediamannya pada Selasa, 10 Desember 2019 lalu.

Remaja tersebut ditangkap lantaran diduga telah membeli barang hasil kejahatan. Dia menadah satu unit handphone merek Samsung tipe A10. Handphone itu dibelinya melalui salah satu akun di laman sosial media Facebook.

Penangkapan terhadap A bisa dilakukan setelah Polisi menelusuri keberadaan handphone curian yang dibelinya. Polisi berhasil mendeteksi keberadaan handphone itu kemudian melakukan perburuan hingga berhasil menangkap A.

"Saat kita tangkap, tersangka A mengaku membeli handphone itu dari akun Facebook atas nama Nona Sarlinda,"sebut Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, saat memaparkan pengungkapan kasus itu di Mapolres Kupang Kota, Jumat (13/12/2019).

Dari keterangan tersangka A, Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengidentifikasi dan menangkap Aldi Tobe, sebagi pemilik akun Nona Sarlinda tersebut.

"Tersangka A dan Aldi Tobe bertransaksi di depan SMP Negeri 3 Kota Kupang, di Kelurahan Naikolan, Maulafa, Kupang pada hari Sabtu 7 Desember 2019 malam. Tersangka A membeli handphone itu seharga Rp.1.150.000. Setelah bertransaksi, keesokan harinya tersangka A kembali ke Rote Ndao. Lalu pada hari Senin, 11 Desember 2019, keberadaam handphone itu berhasil kita identifikasi,"terangnya.

Tersangka Aldi saat diperiksa Polisi mengaku sudah berulang kali menjual handphone bekas di akun Facebook miliknya. Untuk handphone yang ia jual kepada tersangka A, dia dapat dari pemilik akun Facebook atas nama Kaka Putri Sulung. Ia membayar senilai Rp950 ribu kepada Yoseph Bouk, warga desa Taklele, Kupang Timur, yang merupakan pemilik akun Kaka Putri Sulung.

Yoseph Bouk sendiri dibekuk polisi pada Jumat siang tadi dibelakang Kampus STIM, Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.

"Kita juga mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor CBR warna hitam merah,"sebut Bobby.

Yoseph Bouk, kata Bobby telab beraksi setidak tiga kali di lokasi yang berbeda. Masing-masing di belakang gedung keuangan, belakang SMPN 5 Kota Kupang dan dekat TK Aisyah Kelurahan Kayu Putih Kecamatan Oebobo Kota Kupang.

"Kasus terakhir ini lah yang menjadi acuan kita dalam mengejar tersangka. Handphone yang dijambret dan kemudian dijual lewat Facebook itu, merupakan hasil kejahatan terhadap korban Masniati (22), mahasiswa Universitas Muhammadyah Kupang.

Masniati dijambret pada Sabtu 7 Desember 2019 siang di depan Taman kanak-kanak Aisyah di Jalan Kh Ahmad Dahlan Kelurahan Kayu Putih Kecamatan Oebobo Kota Kupang provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Saat itu korban baru pulang kuliah di kampusnya. Ia kemudian berjalan kaki melintasi tempat kejadian untuk pulang ke rumah.

Saat berjalan, korban sambil memegang handphone miliknya merk Samsung A10  di tangannya. Tanpa diduga datang dua orang pelaku dari arah belakang menggunakan sepeda motor CBR warna merah membuntuti korban.

Begitu mendekat dengan korban, pelaku langsung merampas paksa handphone dari tangan korban kemudian melarikan diri dan kabur dengan sepeda motor.

Korban hanya bisa berteriak minta tolong sambil berlari mengejar pelaku namun upayanya sia-sia.

[AS]
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »