Kanit Reskrim Polsek Pademangan, AKP Mohamad Fajar, mengatakan, tiga wanita yang disetubuhinya, dijadikan istri secara siri oleh AS. Lalu, AS juga merekam video adegan hubungan badannya bersama 14 wanita tersebut.
"Ada tiga (dinikahi). Masing-masing anaknya satu," kata Fajar kepada wartawan, Sabtu (21/12/2019).
Dari ketiga orang yang pernah dihamili AS, satu di antaranya ialah seorang pelayan restoran bernama IH. Wanita itu diancam AS kalau akan disebar video syurnya jika tak membayar permintaan uang yang diminta AS.
"Yang satu sudah laporan, yang lain belum laporan. Jadi tinggal satu ini (IH) satu lagi diperas juga," kata Fajar.
IH melaporkan AS kepada polisi setelah dirinya diancam pada Rabu 11 Desember 2019 lalu. Saat itu, dirinya dihubungi AS yang mengancam akan menyebarkan video syur tersebut apabila korban tidak memberikan sejumlah uang.
Pesan singkat itu juga berisi ancaman bahwa AS akan menyebarkan video seksnya dengan IH ke situs online. Karena ketakutan, korban pun melaporkan kejadian ini ke Polsek Pademangan.
Penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Jumat 13 Desember 2019. Pelaku ditangkap di kediamannya di wilayah Tomang, Jakarta Barat.
Kini AS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Pelaku dijerat dengan UU ITE, Pasal 27 Ayat (1) dan (4) Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 378 KUHP.
[AS]