Bimbingan Teknis Penanggulangan Narkoba Jenjang SMP dipimpin Langsung oleh KBO Sat Narkoba Polres Binjai
Harian24news,Binjai-Maraknya narkotika dan obat obatan terlarang telah banyak mempengaruhi mental dan sekaligus pendidikan bagi para pelajar saat ini. Masa depan bangsa yang besar ini bergantung sepenuhnya pada upaya pembebasan kaum muda dari bahaya narkoba. Narkoba telah menyentuh lingkaran yang semakin dekat dengan kita semua. Teman dan saudara kita mulai terjerat oleh narkoba yang sering kali dapat mematikan. Sebagai makhluk Tuhan yang kian dewasa, seharusnya kita senantiasa berfikir jernih untuk menghadapi globalisasi teknologi dan globalisasi yang berdampak langsung pada keluarga dan remaja penerus bangsa khususnya. Kita harus memerangi kesia-siaan yang di akibatkan oleh narkoba.
Terkait daripada itu,pada hari ini ,Rabu(26/10/2016) sekitar 14.00 sampai dengan 16.00 wib telah dilaksanakannya Bimbingan Teknis Penanggulangan Narkoba bagi jenjang SMP tahun 2016 yang dilaksanakan oleh Sat Narkoba Polres Binjai di Aula LP3I Binjai beralamatkan di Jl. Insinyur H. Juanda No.1, Timbang Langkat, Binjai Tim., Kota Binjai, Sumatera Utara 20735
Bimbingan teknis tersebut dipimpin langsung oleh KBO Sat Narkoba,Ipda Panggabean beserta 2 orang staf dari Sat Narkoba Polres Binjai. Acara yg diadakan oleh Dinas pendidikan ini dan dihadiri oleh Kabid Dikdas,PK Drs. Olivia Agustin serta dihadiri juga oleh perwakilan dari pelajar pelajar SMP Se Kota Binjai.Sepanjang berlangsung nya acara, seluruh hadirin khususnya siswa/i SMP se kota Binjai,sangatlah menyimak bahkan menuliskan kata demi kata yang disampaikan Bpk Ipda Panggabean dalam arahannya mengenai narkotika pada hari tersebut.
Acara yang bertemakan bimbingan teknis penanggulangan narkoba ,dasar terjemahan narkoba sebenarnya memang sangat tidak jelas. Secara umum narkoba adalah terjemahan dari kata Narkotika, dan Bahan bahan berbahaya. Bahan bahan berbahaya ini termasuk di dalamnya obat obatan yang tidak mempunyai kandungan Narkotika (sekarang disebut Psikotropika), alkohol, dan zat zat cair atau padat lainnya seperti pestisida, limbah limbah beracun. Selanjutnya muncul istilah NAPZA (Narkotika, Alkohol, Psikotropika, dan Zat zat Adiktif lainnya).
Untuk melihat apa patokan pengertian dari narkoba yang sesungguhnya, maka kita lebih baik merujuk kepada perundang-undangan di Indonesia yang mengatur lebih lanjut narkoba. Seperti UU No. 9 Tahun 1976,Sebelum tahun 1997, narkoba diatur dalam UU No. 9 Tahun 1976. Sedangkan untuk psikotropika, belum ada undang-undang yang mengatur. Psikotropika hanya diatur sebatas dalam UU Kesehatan dan berbagai Peraturan Pemerintah atau Peraturan Menteri Kesehatan.Selain itu, UU No. 5 Tahun 1997,Berdasarkan pengalaman pada tahun tahun sebelumnya, ternyata psikotropika keberadaannya banyak disalahgunakan dan dijual dalam perdagangan gelap. Karena ketidaktegasan dalam aturan, maka dibuatlah UU No. 5 Tahun 1997.
Bahaya narkoba bagi para pelajar saat ini sudah menjadi tanggung jawab bersama sebagai manusia dewasa yang baik, haruslah selalu mengontrol setiap perkembangan anak bagi setiap orang tua yang memiliki anak dalam masa beranjak dewasa. Jangan remehkan pergaulan sekitar anak juga harus diperhatikan agar anak tidak salah dalam memasuki jenjang pertemanan mereka.
(BLI/SIS)
|