Pelaku Pencabulan dan Melarikan wanita dibawah umur
Harian24news,Binjai-Tim opsnal sat reskrim Polres Binjai lagi lagi berhasil amankan satu tersangka tindak pidana pencabulan anak dan melarikan perempuan dibawah umur pada hari ini, Rabu(26/10/2016), sekitar Jam 17.00 wib. Tersangka diamankan karena perbuatan cabul terhadap anak dan atau membawa lari perempuan yang belum dewasa sesuai dgn no Lp/683/X/2016 Spkt-II,tgl 19 Okt2016 sp.kap/351/X/2016/Reskrim.
Adapun identitas tersangka tersebut atas nama Taufik Irwansyah (25), bekerja sebagai kuli bangunan,beralamat tinggal di Jl Gajah Mada Lk XII,kel.Tunggurono,kec.Binjai Timur. Tersangka berhasil diamankan di TKP Jl Gajah Mada Lk.XII,kel.Tunggurono,kec.Binjai Timur,berada di sekitaran tempat tinggalnya.
Berdasarkan keterangan Kronologis penangkapan yang dihimpun Harian24news.com pada hari dan tanggal diatas, setelah melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan , tim opsnal mendapat informasi bahwasanya pelaku sedang berada di rumah orang tua pelaku ,di jalan gajah mada lk.XII kel.Tunggorono kec.Binjai Timur, kemudian tim opsnal bergerak ke tkp,dan mengamankan pelaku kemudian pelaku dibawah ke kantor reskrim polres Binjai.
Terkait daripada hal tersebut ,Korban yang pencabulan beridentitas nama Tengku Dela Anggraini (15),sebagai seorang pelajar,dan beralamat tinggal di Jl Nenas III Lk.1,Kel.Suka Ramai,Kec.Binjai Barat. Tertangkap nya tersangka tersebut dikarenakan adanya laporan dari masyarakat yang mengetahui hal tersebut juga melalui si korban pencabulan.
Dalam UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ,menyebutkan di Pasal 76D: Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Dari pasal 76D tersebut dijelaskan bahwa pelaku pencabulan adalah orang yang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain. Sementara dalam “Pasal 76E: Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul”.
Untuk ancaman pidana terhadap kasus pencabulan termasuk dalam pasal 81 yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 81 :Pertama,Setiap orang yang melangggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Kedua,Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Ketiga,dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat satu (1) dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
|