Popular Post

Total Pengunjung

Parah,Bangunan Tegak Tanpa IMB dan Menyosor Ke Lahan Orang Lain

Posted by On 16.20.00 with No comments

Parah,Dinas Terkait Biarkan Bangunan berdiri Tanpa IMB

Hingga saat ini, Ikhmal Lubis masih saja tak taati peraturan yang telah di tetapkan oleh pemerintah setempat, berbagai peraturan kerap kali ada yang dilanggar olehnya, salah satunya,ia dengan senonoh mendirikan suatu bangunan berupa rumah sebagai tempat tinggal tanpa adanya IMB yang di wenangkan dari dinas terkait.

Di binjai masih saja ada kejadian semacam ini, seperti halnya yang dihimpun oleh Harian24news.com, Kamis(27/10)2016 yang ditemui pada Jl Sawo,Gg Wadi,Kec,Binjai Barat,Binjai, pemilik rumah yang beratas namakan Ikhmal Lubis membangun sebuah rumah di daerah tersebut tanpa ada Izin mendirikan bangunan (IMB) yang diizinkan dari DISTARUKIM

Lebih parahnya lagi, bangunan yang didirikan sebagai tempat tinggal tersebut telah melanggar aturan membangun yang fatal dikarenakan telah membangun pada lahan yang di milik orang lain.
Berdasarkan keterangan melalui seorang bapak yang tidak ingin disebutkan namanya,bangunan tersebut hampir selesai namun tetap saja sudah 2 pelanggaran yang dilakukan sang pemilik rumah.
"Rumah itu ,sama sekali tidak ada IMBnya,selain itu rumah yang dibangun sekarang ini berapa tepat di lahan orang lain, jadi ya jelas itu pelanggaran," tegas bapak tersebut.

Menurut Keterangan dari pemilik lahan,Bapak Ruly Kaban ,pemilik rumah yang saat ini sedang dibangun,mendirikan rumahnya sampai menyentuh lahan milik pak Ruly,tanpa izin ataupun konfirmasi terlebih dahulu ,pak Ikhmal selaku pemilik rumah sudah hampir menyelesaikan seluruh bagian rumah yang ia bangun.Selain itu, pak Ruly mengatakan bahwa tanah tersebut benar miliknya dan surat surat keterangan tanah saat ini dipegang oleh istrinya sendiri.

"Itu dia bangun rumah di lahan saya, kalau emang dia minta bukti,surat surat lengkap ada di istri saya,"tegasnya.

Ia meminta agar Dinas Tata Ruang dan Pemukiman(DISTARUKIM) menindak lebih tegas lagi atas tindakan senonoh tersebut,berdasarkan keterangan yang dihimpun Harian24news.com,dinas terkait telah memberikan 3 kali peringatan kepada Bpk Ikhmal Lubis terhadap rumah tanpa IMB yang ia dirikan,dan setelah peringatan yang telah diberikan tersebut tak juga ditanggapi oleh pemilik rumah,maka peringatan ke 4 adalah penggusuran ataupun pembongkaran melalui dinas terkait.

Maraknya pembangunan tanpa IMB,sering sekali menghadirkan kontroversi terhadap beberapa pihak, terkadang tak ada perhatian oleh pemerintah dan dinas terkait akan hal tersebut.Sehingga yang membangun bangunan tersebut tampak leluasa dan tak gentar terhadap apa yang dilakukannya.

Padahal Pemerintah Pusat sudah jelas menetapkan Peratutan Daerah (Perda) No 7 Tahun 2010 tentang Bangunan dan Gedung, serta Perda 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah.
Namun aturan tersebut menjadi isapan jempol bagi pemerintah dan dinas terkait sebab selalu saja ada yang melanggar aturan yang telah di tentukan

Adapun kondisi bangunan 1 pintu depan dan 1 pintu belakang tersebut sudah mencapai 70 persen diduga tanpa IMB, hingga berita ini diterbitkan keadaan bangunan aman tanpa ada sentuhan dari aparat dan Dinas terkait.
Saat dimintai keterangan dari salah satu pekerja dilapangan,ia menolak memberikan keterangan dikarenakan tak ingin tahu masalah pembangunan tersebut.Diduga anggaran yang disodorkan untuk bangunan ini mencapai 50 juta Rupiah.

Diminta petugas Penataan Kota dan DISTARUKIM menindak tegas bangunan tanpa IMB maupun melanggar peruntukan. Jangan aturan yang ditetapkan Pemprov Sumatera Utara menjadi isapan jempol semata, bekerjalah sesuai tupoksi dan jangan pengecut, papar Warga

Berdasarkan menurut UU IMB,Pemilik rumah dalam hal ini dapat dikenai sanksi administratif dikenakan sanksi penghentian sementara sampai dengan diperolehnya izin mendirikan bangunan gedung (Pasal 115 ayat [1] PP 36/2005). Pemilik bangunan gedung yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan gedung dikenakan sanksi perintah pembongkaran (Pasal 115 ayat [2] PP 36/2005). Selain sanksi administratif, pemilik bangunan juga dapat dikenakan sanksi berupa denda paling banyak 10% dari nilai bangunan yang sedang atau telah dibangun (Pasal 45 ayat [2] UUBG).


(BLI)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »