Popular Post

Total Pengunjung

Tim Opsnal Sat Reskrim Amankan Tersangka KDRT

Posted by On 21.57.00 with No comments

                          

Harian24news,Binjai- Pada hari ini, Kamis (27/10/2016), Sekitar Jam 13.00 wib telah diamankan tersangka KDRT Lp/150/III/2016 Spkt-III, tgl 07 maret 2016 dan sp.bawa/  /X/2016/Reskrim

Adapun tersangka yang terkait atas nama Irfan  Nafri (43),bekerja sebagai wiraswasta,beralamat tinggal di Jl Imam Bonjol,Gg Melati No.7,Kel.Setia,Kec.Binjai Kota.Tersangka berhasil diamankan tim opsnal di Jl sisingamangaraja,Gg Restu,Kel. Sumber Mulyorejo,Kec.Binjai Timur,sedang berada di rumah kediaman si korban .Terkait hal tersebut,identitas korban juga berhasil didapatkan oleh tim,atas nama Musliza Musda(40),berkerja sebagai pedagang

Berdasarkan keterangan Humas Polres Binjai,Kronologis kejadian pada hari ini tanggal 27 Oktober 2016 pukul 13.00 wib tim opsnal mendapat informasi dari pelapor bahwasanya pelaku sedang berada di rumah,kemudian dari informasi tersebut anggota opsnal langsung bergerak menuju TKP,benar adanya,pelaku sedang berada dirumah tidak ada tindak kekerasan ketika tim mendapatinya di kediamannya tersebut,namun dengan bukti bukti yang ada,tim yakin dan berhasil membawa palaku ke Mako Polres Binjai untuk diambil keterangan lebih lanjut.

Dapat dikategorikan sebagai kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga (lihat Pasal 1 angka 1 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga UU KDRT).

Ancaman pidana terhadap kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga ini adalah pidana penjara pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp15 juta (Pasal 44 ayat [1] UU KDRT). Dan khusus bagi KDRT yang dilakukan oleh suami terhadap istri yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, ancaman pidananya adalah pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp5 juta (Pasal 44 ayat [4] UU KDRT).

(BLI)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »