Langkat,harian24news.com- Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat memborgol dua sekaligus pengedar narkoba berikut menyita barang bukti dari kedua tersangkanya secara terpisah di Dusun Batu malenggang Desa Cempa Kecamatan Hinai Kabupaten Langkat, Selasa (9/1).
Adapun identitas kedua tersangka tersebut,MA (38) warga Jalan Jurung Kelurahan Pekan Tanjung Pura, Kecamatan Tanjung pura ,Kabupaten Langkat ,diamankan di salah satu bengkel mobil Dusun Batu malenggang Desa Cempa ,Kecamatan Hinai Kabupaten Langkat.
Petugas juga menyita barang bukti satu bungkus plastik klip kecil berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 4,87 gram dan tas sandang dari tersangkanya.
Selanjutnya, setelah dilakukan pengembangan petugas menangkap tersangka DS (27) warga Dusun II Baja Kuning Desa Baja kuning Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat di bengkel Dusun Batu Malenggang Desa Desa Cempa Kecamatan Hinai Kabupaten Langkat.
Selain memborgol kedua pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti satu bungkus plastik klip besar berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 26,22 gram dari tangan tersangka.
Kapolres Langkat AKBP Dede Rojudin melalui Kasat Narkoba AKP M. Yunus Tarigan ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu (10/1) membenarkan penangkapan tersebut dan mengakui keduanya sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Langkat.
" Kedua tersangka bandar ini ditangkap berkat adanya informasi dari masyarakat dan langsung kita tindaklanjuti dengan mengirimkan personel kelokasi," ujarnya.
Dijelaskannya ,bahwa tersangka MA ditangkap disalah satu bengkel mobil dan selanjutnya dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap DS ditempat yang sama.
