Hakim menyatakan Denis Berkam tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap salah seorang pembeli anak di bawah umur sebagaimana dituduhkan jaksa penuntut umum.
Di mana Majelis hakim yang diketuai oleh Aswardi Idris menyatakan, dari fakta-fakta terungkap di persidangan, unsur tindak pidana Pasal 82 (1) jo) Pasal 76 E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, tidak terbukti
"Yakni unsur setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, imbuh hakim ketua, tidak memenuhi unsur," ucap Aswardi, Rabu (27/11).
Selain itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga diminta untuk mengembalikan nama baik dan harkat martabat terdakwa. penuntut umum juga diperintahkan untuk segera mengeluarkan terdakwa dari tahanan.
Menyikapi hal itu, JPU Toga Hutagaol menyatakan keberatan atas vonis bebas dan menyatakan melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.
Pada persidangan beberapa pekan lalu, terdakwa Denis Berkam Lubis dituntut pidana 5 tahun penjara.
Sementara usai persidangan, tim penasihat hukum (PH) terdakwa dari Kantor Advokat Ade Lesmana dan Rekan, Mursyida didampingi Ardiansyah menyatakan, hakim tidak sependapat dengan beberapa unsur sebagaimana tuntutan JPU pada Pasal Pasal 82 (1) jo) Pasal 76 E UU Nomor 35 Tahun 2014, tidak terbukti.
"Kami selaku PH juga memperlihatkan rekaman CCTV yang sudah dibuka di persidangan. Terdakwa hanya berupaya untuk menghalau agar anak-anak yang bermain-main di toko Alfamart keluar," tutur Mursyida.
Kalau ada terkena bagian tubuh korban yang masih di bawah umur, imbuhnya, tindakan tidak sengaja. Karena dalam rekaman CCTV tidak ada unsur cabul setelah kejadian tidak disengaja.
Kasus dugaan cabul yang dilakukan terdakwa Denis Berkam pada Minggu (10/3), itu sempat viral di media sosial.[ana]