Kepala Disdukcapil Kota Tebingtinggi, Muhammad Fachry, mengatakan, mereka kehabisan blanko e-KTP sejak Senin 11 November 2019 lalu. Kondisi itu membuat mereka tak bisa mencetak e-KTP yang diminta masyarakat.
Meski begitu, proses perekaman e-KTP bagi warga yang belum melakukan perekaman, tetap dilayani. Untuk sementara, masyarakat yang memohon pencetakan e-KTP, hanya akan diberikan Surat Keterangan (Suket) yang memiliki kekuatan hukum yang sama dengan e-KTP.
“Ya terpaksa begitu. Karena memang tidak ada blanko. Tapi sebenarnya kekuatan hukumnya sama, baik itu Suket maupun e-KTP,”sebut Fachry, Rabu (13/11/2019).
Fachry menjelaskan, pihaknya mendapat jatah sekitar 500 keping blanko e-KTP setiap bulannya. Jatah itu pun harus diambil langsung ke Jakarta.
“Jatah yang habis itu, untuk bulan ini. Bulan depan (Desember) ada jatah lagi 500 keping. Untuk mengambilnya nanti menjelang Desember kita akan ke Jakarta. Karena untuk pengambilan blanko e-KTP, biaya perjalanan dinasnya dari daerah masing-masing. Jadi masyarakat bersabarlah dahulu,”tukas Fachry.
Sementara itu, seorang warga Tebingtinggi bernama Asmara (53), mengeluhkan habisnya blanko e-KTP ini. Ia juga menilai, penerbitan Suket sebagai pengganti sementara e-KTP, juga bukan merupakan solusi.
Itu karena Suket dinilai tidak praktis. Mudah rusak ketika sering keluar masuk dompet dan gampang hancur terkena air. Sedangakan e-KTP kalau di kantongi tidak gampang rusak dan tidak hancur kalau terkenak air.
“Kita berharap agar secepat mengadakan blanko, karena warga sangat membutukannya,”pungkas Asmara.
[AS]