Kedua personel tersebut yaitu, Briptu JAL dan Brigadir JVS. Dipecat karena melanggar peraturan Kapolri No 14 tahun 2001 tentang kode etik profesi Polri dan pasal 12 ayat 1 huruf a, peraturan pemerintah No 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri.
Kapolres Nias, AKBP Deni Kurniawan menjelaskan, pemberhentian kedua personel berdasarkan keputusan Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Agus Andrianto. Mereka sudah berulangkali melakukan perbuatan itu.
"Sebelum diberhentikan, kedua personel sudah bertugas di bawah pembinaan Propam," ujar AKBP Deni.
"Untuk yang bersangkutan memang sudah dua kali diperingatkan dan sudah dua kali menjalani hukuman. Namun tetap berulah hingga akhirnya diambil keputusan untuk diberhentikan," terang Dani.
Dani mengungkapkan, pada sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dan upacara PTDH, digelar tanpa kehadiran kedua personel. Dalam putusan sidang menyatakan mereka tidak layak dipertahankan menjadi anggota Polri.
"Mereka tidak hadir. Karena sedang menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan terkait kasus narkoba I jenis sabu. Mereka hanya sebagai pemakai," ungkapnya.
Selain dua personel yang dilakukan PTDH, Dani menambahkan, masih ada beberapa personel lain yang saat ini dalam pengawasan. Apabila melakukan pelanggaran lagi akan ditindak.
"Kami berharap, ini dijadikan pelajaran bagi anggota polisi yang masih aktif. Agar tidak melakukan pelanggaran serupa dan tidak membuat nama Polri jelek," tegasnya.