Acara ini langsung di buka oleh Camat Rambutan Kota Tebingtinggi bapak H.Mhd.Hasbi Asshidhiqqi SAg.MSI.yang di hadiri oleh 3 narasumber dari kepala BNNK Tebingtinggi, Kasubag Hukum Polres Tebingtinggi, Kasubag Hukum Pemerintah kota dan serta di hadiri Lurah, Kepling, toko masyarakat dan para ibu PKK Se-kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi.
Dia mengatakan dengan diadakannya Sosialisasi tentang penyuluhan Hukum dan peraturan Walikota Tebingtinggi nomor 25 tahun 2019 Standar pelayanan prosedur perkawinan di kota Tebingtinggi, agar setiap masyarakat khususnya di wilayah kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi.
"Dapat mengenal dan memahami tentang narkotika yang sudah sangat membahayakan, maka itu kita sebagai orang tua harus mengawasi anak-anak kita jangan sampai terlibat dalam kasus narkoba. Kepada para kepala lingkungan agar selalu mengawasi warganya disetiap lingkungannya masing-masing," harapnya.
Sementara, Kepala BNNK Tebingtinggi, AKBP.Faduhusi Zendrato.M.H, kepada para undangan menyampaikan dalam paparnya kepala BNNK memperkenalkan tentang cara orang yang menggunakan narkoba mengenalkan bentuk sabu-sabu, ganja, pil ekstasi dan jenis narkoba lainnya.
"Dan kepala BNNK berharap kepada masyarakat kota Tebingtinggi untuk bekerjasama dalam memberantas narkotika khususnya di wilayah kota Tebingtinggi karena narkotika adalah musuh kita bersama," Kata AKBP.F.Zendrato.