Popular Post

Total Pengunjung

BNNK Tebingtinggi: Narkoba Musuh Kita Bersama

Posted by On 01.00.00 with No comments

digtara.com | TEBINGTINGGI - Pemerintah kota Tebingtinggi melalui Camat Rambutan Kota Tebingtinggi, Selasa (19/11/2019) sosialisasikan penyuluhan hukum tentang Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan peraturan Walikota Tebingtinggi nomor 25 Tahun 2019, tentang standar pelayanan prosedur perkawinan yang ada di kota Tebingtinggi di ruangan aula kantor camat rambutan Kota Tebingtinggi.

Acara ini langsung di buka oleh Camat Rambutan Kota Tebingtinggi bapak H.Mhd.Hasbi Asshidhiqqi SAg.MSI.yang di hadiri oleh 3 narasumber dari kepala BNNK Tebingtinggi, Kasubag Hukum Polres Tebingtinggi, Kasubag Hukum Pemerintah kota dan serta di hadiri Lurah, Kepling, toko masyarakat dan para ibu PKK Se-kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi.

Dia mengatakan dengan diadakannya Sosialisasi tentang penyuluhan Hukum dan peraturan Walikota Tebingtinggi nomor 25 tahun 2019 Standar pelayanan prosedur perkawinan di kota Tebingtinggi, agar setiap masyarakat khususnya di wilayah kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi.

"Dapat mengenal dan memahami tentang narkotika yang sudah sangat membahayakan, maka itu kita sebagai orang tua harus mengawasi anak-anak kita jangan sampai terlibat dalam kasus narkoba. Kepada para kepala lingkungan agar selalu mengawasi warganya disetiap lingkungannya masing-masing," harapnya.

Sementara, Kepala BNNK Tebingtinggi, AKBP.Faduhusi Zendrato.M.H, kepada para undangan menyampaikan dalam paparnya kepala BNNK memperkenalkan tentang cara orang yang menggunakan narkoba mengenalkan bentuk sabu-sabu, ganja, pil ekstasi dan jenis narkoba lainnya.

"Dan kepala BNNK berharap kepada masyarakat kota Tebingtinggi untuk bekerjasama dalam memberantas narkotika khususnya di wilayah kota Tebingtinggi karena narkotika adalah musuh kita bersama," Kata AKBP.F.Zendrato.
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »