Popular Post

Total Pengunjung

Kabur Usai Hamili Pacarnya, Nasib Pria Ini Berakhir di Sel

Posted by On 19.17.00 with No comments

digtara.com | KUPANG - Sepandai-pandainya tupai melompat akhir nya jatuh juga. Sepandai-pandai nya melarikan diri akhirnya tertangkap juga. Hal ini cocok disematkan kepada HT (24), warga Kota Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Ia kabur sejak bulan Januari 2019 pasca menghamili pacarnya MMK (17) yang juga warga Kelurahan Alak Kecamatan Alak Kota Kupang. Namun pelarian HT berakhir pasca ditangkap anggota Polsek Alak Polres Kupang Kota, Jumat (29/11/2019) siang.

HT tersandung kasus pencabulan anak dibawah umur yang mengakibatkan korban hamil dan saat ini sudah melahirkan. Laporan korban MMK tertuang dalam laporan polisi nomor : LP/B/15/I/2019 tanggal 16 Januari 2019. Korban MMK mengaku kalau awalnya ia dicabuli pelaku HT pada tanggal 12 Juni 2018 dirumah kerabat pelaku di Kelurahan Manutapen Kecamatan Alak Kota Kupang.

"Kejadian kedua pada tanggal 14 juni 2018 dan yang ketiga terjadi pada tanggal 15 juni 2018 dan semua dilakukan pelaku di tempat yang sama di rumah tante pelaku di Kelurahan Manutapen kecamatan Alak Kota Kupang," ujar Kapolsek Alak, Kompol I Gede Sucitra, SH dikantornya, Jumat (29/11/2019).

Awalnya pelaku MMK mengajak korban HT untuk jalan-jalan dan dibawa ke rumah tante pelaku di Kelurahan Manutapen Kecamatan Alak. Saat di rumah tersebut, pelaku mengajak korban untuk berhubungan badan tetapi korban menolak dan mengaku takut karena korban masih berstatus siswi SMA.

Namun pelaku tidak patah semangat. Pelaku terus membujuk korban dengan mengatakan bahwa pelaku akan bertanggung jawab jika korban hamil akibat hubungan badan tersebut. Korban pun luluh sehingga korban mau untuk melakukan hubungan badan dengan pelaku.

Dua hari pasca kejadian ini, pelaku kembali menjemput korban dirumahnya dan mengajak korban ke tempat kejadian semula. Korban pun menurut dan tidak menolak ajakan pelaku berhubungan badan.

"Kejadian yang kedua dan ketiga sama seperti kejadian yang pertama dan korban pasrah," tambah Kapolsek Alak.

Dari tiga kali hubungan ini, korban hamil. Saat kehamilan berusia enam bulan pada Januari 2019, korban meminta pertanggungjawaban pelaku namun pelaku mengelak dan menghindar. Pelaku rupanya ingkar janji sehingga korban memilih melaporkan ke polisi di Polsek Alak.

Hingga korban melahirkan, pelaku terus menghindar dan susah dilacak. Jumat (29/11/2019), polisi membekuk pelaku dan selanjutnya dibawa ke Mapolsek Alak serta ditahan dalam sel Polsek Alak hingga 20 hari kedepan.

Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan pasal 81 ayat (2) undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman diatas lima tahun penjara," tambah kapolsek Alak.
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »