Namun dugaan keterlibatan oknum anggota Polres Kupang masih misteri.
Kapolsek Kelapa Lima, AKP Andry Setiawan, SH SIK dikantornya, Jumat (29/11/2019) mengaku kalau AR, oknum anggota Polres Kupang masih sebagai saksi.
"Untuk AR masih sebagai saksi," ujar Kapolsek Kelapa Lima.
Namun pihak Polsek Kelapa Lima masih menunggu petunjuk dan barang bukti lain. Tersangka Kornelius Modok dan Maksi Manafe 'bernyanyi' kalau ada dugaan keterlibatan AR, oknum anggota polisi yang bertugas di salah satu Polsek di Polres Kupang.
Selain AR, juga diduga ada keterlibatan istri AR yang juga rekan kerja korban dan sama-sama bekerja di kantor Imigrasi Kupang.
Tersangka Kornelius Modok dan Maksi Manafe mengaku kalau AR kecipratan uang hasil pencurian. "AR dapat 1 juta dari hasil penjualan barang curian," ujar Maksi Manafe.
Selain itu Kornelius Modok mengaku kalau AR lah yang menyuruh kedua tersangka untuk mencuri guna menutupi hutang-hutang istri AR. Untuk membuktikan pengakuan tersangka Kornelius Modok dan Maksi Manafe, penyidik Reskrim Polsek Kelapa Lima melakukan konfrontir dengan sejumlah pihak sesuai petunjuk jaksa.
Konfrontir terhadap korban dan suaminya, saksi-saksi, dua tersangka dan AR serta istri nya.
Dalam konfrontir, penyidik mengkonfirmasi pengakuan tersangka Maksi Manafe dan Kornelius Modok yang mengakui ada keterlibatan AR dan istri nya.
AR dan istrinya membantah pengakuan kedua tersangka. istri AR adalah rekan satu kantor dengan korban Susanti. Istri AR diketahui terlilit hutang sehingga diduga AR meminta dua tersangka mencari uang untuk menutupi hutang istri nya.
Tersangka Kornelius Modok yang sudah dua kali masuk penjara karena kasus pencurian sapi mengaku kalau ia melakukan aksinya dengan Maksi Manafe setelah dua pekan mengintai keberadaan rumah korban.