Popular Post

Total Pengunjung

Siap-siap ! Ayah Pemerkosa Anak Kandungnya Segera Disidangkan

Posted by On 20.39.00 with No comments

digtara.com | KUPANG - Elvis (41) pria asal Baun Kecamatan Amarasi Kabupaten Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) tersangka yang mencabuli anak kandung nya sendiri siap disidangkan.

Jumat (29/11/2019), penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Kupang melimpahkan berkas kasus ini ke Kejaksaan Negeri Oelamasi Kupang.

"Pelimpahan berkas kasus ini setelah pihak kejaksaan menyatakan berkas nya P21," ujar Kasat Reskrim Polres Kupang Iptu Simson Led Libranos Amalo, SH didampingi Kanit PPA Sat Reskrim Polres Kupang, Ipda Fridinari Kameo, SH dikantornya, Jumat (29/11/2019).

Selain melimpahkan berkas perkara, polisi juga melimpahkan tersangka dan barang bukti. "Berkas sudah P21 dan siap disidangkan," tambahnya.

Tersangka dalam aksinya tidak hanya satu kali, tetapi berulang kali mencabuli dan berhubungan badan dengan sang anak. Pelaku berdalih kalau ia melakukan semua perbuatannya karena pengaruh alkohol akibat mabuk minuman keras (miras).

Kasus percabulan dan kekerasan seksual dalam rumah tangga ini dilakukan Elvis (41) terhadap anak kandungnya, YA (18).

Percabulan ini dilakukan Elvis terhadap korban YA sejak bulan Juni 2017 lalu saat korban masih berusia 17 tahun. Pelaku mencabuli korban dalam kurun waktu 2 tahun sejak bulan Juni 2017 saat korban berumur 17 tahun hingga bulan Juli 2019.

Pada awal bulan Maret 2019 lalu, korban meminta uang komite karena harus disetor ke sekolah. Korban belum menyetor uang komite selama 6 bulan. Pelaku mau memberikan uang kepada anak gadisnya itu namun dengan syarat korban diminta melayani hubungan badan dengan pelaku.

"Pelaku meminta imbalan untuk berhubungan badan. Korban sempat bertanya masa dengan anak kandung pelaku harus berbuat demikian," ujar Kasat Reskrim menguraikan kejadian tersebut.

Korban menolak berhubungan badan karena tidak pantas dilakukan pelaku yang juga ayah kandung nya terhadap korban.

"Perbuatan tersebut dilakukan pelaku sebanyak 3 kali sampai tanggal 7 juli 2019 pelaku masih memaksa korban bersetubuh," ujar Kasat Reskrim Polres Kupang.

Polisi menjerat pelaku dengan pasal 76E jo pasal 82 ayat ( 2) atau pasal 46 undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Dalam pemeriksaan oleh penyidik unit PPA Sat Reskrim Polres Kupang, tersangka mengakui perbuatannya dan mengaku menyesal.

Atas perbuatannya ini, tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara ditambah seperti dari ancaman hukuman yang ada karena dilakukan ayah terhadap anak kandungnya sendiri.
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »