Popular Post

Total Pengunjung

Kasus Pencurian oleh Anak Dibawah Umur Diselesaikan secara Diversi

Posted by On 23.18.00 with No comments

digtara.com | KUPANG - Kasus pencurian yang melibatkan anak dibawah umur akhirnya diselesaikan melalui diversi.

Diversi anak dalam kasus pencurian dengan laporan polisi nomor LP/B/214/X/2019/Polsek Alak, tanggal 16 Oktober 2019 digelar di Mapolsek Alak Polres Kupang Kota digelar pada Sabtu (23/11/2019).

Kegiatan diversi anak tersebut dipimpin langsung Kapolsek Alak, Kompol I Gede Sucitra, SH dan dihadiri Panit I Reskrim Polsek Alak, Iptu Drik Y Hendrik, Panit II Reskrim Polsek Alak Ipda Sunaryo, SH, Bapas, Apner Dalla, Vinsensius Naiheli, Penyidik Polsek Alak.

Hadir pula korban, Rudy Priyanto (55), warga RT 019/RW 006, Kelurahan Penkase Oeleta Kecamatan Alak, Kota Kupang, pelaku yang juga anak dibawah umur, Emelia Banamtuan alias Putri Manafe (17), warga RT 013/RW 005, Kelurahan Alak, Kecamatan Alak, Kota Kupang serta orang tua pelaku dan ketua RT.

Pada kesempatan tersebut, pelaku Emilia Banamtuan alias Putri Manafe meminta maaf kepada korban dan korban memaafkan pelaku. Orang tua dari pelaku wajib membimbing pelaku agar mengikuti kegiatan keagamaan dan juga agar anak tidak mengulangi perbuatannya.

Selama tiga bulan sejak tanggal 21 November 2019 sampai tanggal 21 Januari 2020 pelaku dalam pengawasan Pihak Balai Pemasyarakatan Kupang. Selanjutnya barang bukti yang diamankan oleh penyidik Polsek Alak dikembalikan kepada pemilik (korban).

Semua Pihak yang hadir dalam Diversi ini sepakat untuk pelaku dikembalikan kepada orang tua agar dibina oleh orang tua menjadi anak yang baik.

"Setelah dilakukan musyawarah, para pihak memperoleh kesepakatan/kesepahaman pendapat terkait penyelesaian perkara anak tersebut, Diversi ini dinyatakan berhasil karena korban tidak ingin menuntut pelaku ke proses hukum selanjutnya sehingga kesepahaman/kesepakatan tersebut telah dituangkan dalam kesempatan Diversi dan dibuat Berita Acara Diversi," tandas Kapolsek Alak usai kegiatan tersebut.

Pelaku diamankan polisi di Mapolsek Alak namun tidak ditahan dan dikenai wajib lapor. "Kita amankan tersangka dan kita kenakan wajib lapor karena berusia 17 tahun," tambah Kapolsek Alak
Dari tersangka diamankan barang bukti cincin dan gelang serta kalung emas. sejumlah barang bukti sudah dijual tersangka dengan kisaran harga dibawah Rp 200.000.

Tersangka yang hanya tamat pendidikan SMP ini sempat kabur ke kampung halaman di Bena Kecamatan Amanuban Selatan Kabupaten Timor Tengah selatan (TTS) provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Tersangka diamankan di sebuah tempat kost di Jalan Sukun RT 08/ Rw 03 Kelurahan Oepura Kecamatan Maulafa Kota Kupang. Polisi juga mengamankan uang tunai Rp 24 juta lebih dan langsung dbawa ke Mapolsek Alak untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi mengamankan barang bukti 1 buah sepeda motor mio nomor polisi DH 4273 HJ dan perhiasan emas berupa 4 buah gelang emas, 1 buah cincin, 1 buah kalung dan 4 buah anting-anting.
Kasus ini dilaporkan Rudy Priyono, SKM M.Kes (55), Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tinggal di RT 19/RW 06 Kelurahan Penkase Oeleta Kecamatan Alak Kota Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Sepeda motor, perhiasan emas dan uang dibawa kabur Asisten Rumah Tangga (ART) yang baru 6 bulan bekerja di rumahnya. Di Mapolsek Alak, korban mengaku kalau awalnya terlapor Putri Manafe mengaku adalah anak yatim piatu.
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »