Kapolres Malang Kota, AKBP Dony Alexander, mengatakan bahwa pelaku mengancam akan menyebarkan video mesum antara pelaku dan korban. Ancaman itu disampaikan pelaku, karena korban ingin memutuskan hubungan mereka.
"Keduanya adalah mahasiswa, dan sudah melakukan hubungan layaknya suami istri. Tersangka merekam adegan tersebut. Korban ingin memutuskan hubungan, namun tersangka mengancam akan menyebarluaskan video tersebut," kata Dony seperti dilansir Antara, Sabtu (23/11/2019).
Donny menjelaskan, berdasarkan barang bukti yang dikumpulkan oleh Polres Malang Kota, ada sebanyak 14 video dengan durasi 2-5 menit yang disimpan oleh tersangka ARR. Tersangka ditangkap di rumah kosnya, di Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang pada Kamis 21 November 2019 kemarin.
Dony menambahkan, tersangka belum menyebarluaskan video tersebut. Namun, video-video itu sudah dipindahkan ke beberapa ponsel lain dan flash disk, yang dipergunakan untuk mengancam korban saat meminta putus.
"Selain itu ada informasi data perpesanan baik melalui Whatsapp atau SMS, yang berisikan ancaman. Korban tidak berkeinginan untuk divideokan," kata Dony.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih berupaya untuk melakukan penyelidikan dan mendalami kasus tersebut. Berdasarkan keterangan korban, tersangka juga kerap meminta korban untuk melakukan hubungan badan.
"Jika tidak diikuti, pelaku mengancam akan menyebarluaskan video yang sudah direkamnya," kata Dony.
Tersangka ditangkap setelah korban melaporkan ancaman tersebut kepada pihak kepolisian. Korban merasa dilecehkan dengan ancaman-ancaman pelaku.
“Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi, dan diancam hukuman penjara maksimal 12 tahun,”tandasnya.
[AS]