20 aktifis OPM yang tergabung dalam Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) wilayah Distrik Demta dan Kabupaten Sarmi - Papua tersebut dijerat dengan Pasal - 106 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang perbuatan Makar.
“Ke-34 aktifis tersebut kami tangkap saat hendak menuju lapangan Trikora Abepura untuk melaksanakan upacara peringatan 1 Desember 2019. Dari 34 orang tersebut, 20 orang sudah kami tetapkan sebagai tersangka kasus Makar," jelas Kapolres Jayapura, AKBP. Victor Dean Mackbon, SH., S.IK., MH., M.Si dalam releasse resminya yang diterima digtara.com, Selasa (03/12).
Saat ditangkap, dari tangan ke - 34 aktifis tersebut berhasil diamankan barang bukti berupa beberapa pasang pakaian bermotif loreng dengan lambang bendera bintang kejora, berbagai jenis Senjata Tajam, kartu anggota TPNPB (Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat) serta dokumen terkait west Papua.
Saat ini, 20 aktifis OPM yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial KA, WW, AI, AS, SS, PM dikenakan Undang-undang Darurat terkait kepemilikan senjata tajam dan juga melakukan kegiatan makar, kemudian SK, MI, MS, LI, SJ, RT, CHB, YW, YT, IB, YB, NM, MY yang dipersangkakan terkait kasus makar serta 1 aktifis lainnya berinisial LK dipersangkakan terkait makar serta penghasutan.
Kesemuanya diancam dengan hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara. Sementara untuk 14 (empat belas) orang aktifis lainnya dipulangkan karena tidak memenuhi unsur pidana.
Pihak Kepolisian setempat pun masih mendalami aktor intelektual yang mengakomodir aksi tersebut.
Pasca keberhasilan jajaran TNI - Polri dalam menggagalkan aksi tersebut, warga masyarakat pun dihimbau untuk selalu bersinergi dalam menangkal berbagai upaya yang berpotensi mengancam kedaulatan NKRI di Tanah Papua.