Popular Post

Total Pengunjung

3 Orang Penyuap Bupati Pakpak Bharat Duduk di Kursi Sidang

Posted by On 20.06.00 with No comments

digtara.com | MEDAN - Kali ini, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan kembali menyidangkan kasus suap Bupati Pakpak Bharat. Kali ini tiga orang disidangkan.

Dua orang kontraktor dan seorang ASN di Dinas PUPR Pakpak Bharat yang didakwa terlibat dalam kasus suap. Sementara satu orang lagi, Anwar Fuseng Padang (40) Wakil Direktur CV Wendy, Dilon Bancin, selaku rekanan dan Gugung Banurea, staff di Dinas PUPR Pakpak Bharat juga disidangkan dalam sidang perdana yang dilakukan secara terpisah.

Pertama kali, Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan terdakwa Anwar Fuseng Padang untuk mendengar dakwaan.

Dalam persidangan beragendakan dakwaan itu, Penuntut Umum KPK, Ikhsan Fernandi Z menyebutkan, terdakwa Fuseng didakwa melakukan penyuapan terhadap Remigo Berutu sebanyak Rp 300 juta melalui Plt Kepala Dinas PUPR Pakpak Bharat, David Anderson Karosekali, dan Hendriko Sembiring, orang kepercayaannya.

"Terdakwa melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa, sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang tunai seluruhnya sejumlah Rp 300.000.000," kata Ikhsan di hadapan Ketua Majelis Hakim, Azwardi Idris, di Ruang Cakra I, Kamis (12/12).

Kemudian untuk dua terdakwa lainnya, Dilon Bancin dan Gugung Banurea, didakwa secara bersamaan. Keduanya didakwa turut serta melakukan penyuapan kepada mantan Bupati Pakpak Bharat, Remigo, sebanyak Rp 720 juta.

"Kedua terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang tunai sejumlah Rp720.000.000 kepada Remigo selaku Bupati Pakpak Bharat," ucap Azwardi.

Atas perbuatan tersebut, ketiga terdakwa diancam pidana dalam Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia (RI) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Usai mendengarkan pembacaan dakwaan, Ketua Majelis Hakim Azwardi Idris memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menanggapi. Melalui penasihat hukumnya setelah berdiskusi dengan terdakwa, menyatakan tidak mengajukan eksepsi.
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »