Sejak Mei 2019 lalu, NM hamil karena hubungan nya dengan sang pacar YYM (16) warga Kelurahan Kolhua Kecamatan Maulafa Kota Kupang. Kini usia kandungan NM memasuki bulan kesembilan sehingga ia tidak lagi masuk sekolah.
NM pun membawa kasus ini ke polisi dengan melaporkan pacarnya, YYM ke polisi di Polres Kupang Kota beberapa waktu lalu. NM harus membawa kasus ini ke polisi karena NM masih dibawah umur dan YYM enggan bertanggungjawab atas kehamilan NM.
Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH MH di ruang kerjanya, Jumat (13/12/2019) mengakui kalau kasus ini sedang ditangani penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Kupang Kota.
"Kita sudah periksa korban NM, orang tua korban dan juga memeriksa tersangka YYM," tandasnya.
YYM dan NM pacaran sejak tahun 2016 lalu atau sejak NM masih duduk dibangku kelas II SMP.
Satu tahun pacaran, YYM dan NM sudah berani melakukan hubungan badan layaknya pasangan suami istri.
"Sejak tahun 2017, korban dan pelaku berhubungan badan di tempat tinggal pelaku," ujar Kasat Reskrim Polres Kupang Kota.
Karena aman dan tidak ada masalah, korban dan pelaku pun berhubungan badan setiap kali ada kesempatan bertemu.
Mei 2019, korban mulai merasakan perubahan pada bentuk tubuhnya. Korban ternyata hamil.
Untuk menutupi perutnya yang semakin membuncit, korban pun mencari akal karena takut diketahui orang tua nya.
Korban NM kemudian memilih memakai hijab dan setiap ke sekolah selalu memakai jaket.
Kehamilan bulan pertama hingga bulan ketujuh aman karena tidak diketahui sang ibu maupun pihak sekolah sehingga korban tetap masuk sekolah seperti biasa.
Baru lah pada akhir November 2019, kehamilan korban mulai terkuak. Saat korban mandi, ibu korban secara kebetulan lewat dan kaget melihat perut korban membuncit layaknya orang hamil.
Korban NM pun diinterogasi sang ibu soal perubahan bentuk tubuhnya. Kepada sang ibu, NM pun berterus terang kalau ia hamil.
Ibu korban makin kaget kalau ternyata korban NM sudah hamil delapan bulan.
"Selama beberapa bulan kehamilannya, korban NM mengelabui kehamilannya agar tidak diketahui keluarga dan pihak sekolah dengan memakai hijab dan selalu menggunakan jaket saat ke sekolah dan saat beraktivitas di luar rumah," tambah Kasat Reskrim Polres Kupang Kota.
Ibu korban dan NM pun mendatangi Mapolres Kupang Kota mengadukan kasus percabulan anak dibawah umur ini.
Usai membuat laporan polisi, korban menjalani visum di rumah sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang dan selanjutnya diperiksa penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Kupang Kota.
Anggota unit Buser sat Reskrim Polres Kupang Kota selanjutnya menjemput YYM di tempat tinggalnya dan dibawa ke Mapolres Kupang Kota guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Korban NM maupun pelaku YYM sudah mengakui secara jujur perbuatan mereka saat kita periksa," ujar Kanit PPA Sat Reskrim Polres Kupang Kota, Bripka Brigitha Usfinit, SH saat ditemui secara terpisah di Mapolres Kupang Kota, Jumat (13/12/2019).