Popular Post

Total Pengunjung

Aniaya dan Ancam Korban Pakai Parang, Preman Kampung Ini Dijebloskan ke Sel

Posted by On 21.32.00 with No comments

digtara.com | TANJUNGBALAI - Giat Team Sus Gurita Polres Tanjung Balai dalam mengungkap dan menangkap tersangka tindak pidana premanisme (penganiayaan dan atau pengancaman) yang terjadi pada hari Selasa, 26 November 2019.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan berdasarkan pelapor Mhd Riza Arham Sinaga (20) warga Jln. M. U. Damanik Lk. IV Kel. Pantai Burung Kec. TB Selatan Kota Tanjungbalai di mana laporan Polisi Nomor : LP /309/XI/2019/SU/RES T. BALAI, tgl 27 November 2019. Kejadian di Jalan M. U. Damanik Lk. IV Kel. Pantai Burung Kec. TB Selatan Kota Tanjungbalai. Pada Selasa 26 Nopember 2019 sekira pukul 23.30 wib lalu.

"SB alias BEK warga Jln. M. Abbas Gg. Perak Lk. III Kel. TB Kota II Kec. TB Selatan Kota Tanjung Balai ditangkap bersama barang bukti 1 (satu) senjata tajam sejenis parang dengan panjang kurang lebih 70 cm," paparnya.

Dia menegaskan akibat yang dialami korban ketakutan dan mengalami luka pada bagian jari tengah dan jari telunjuk sebelah kanan, luka pada mata kaki sebelah kiri.

Dia memaparkan pada hari selasa tanggal 26 November 2019 Sekira pukul 23.30 wib korban sedang duduk-duduk di Jln. M. U. Damanik Lk. IV, Kel. Pantai Burung Kec. TB Selatan Kota Tanjung Balai tiba-tiba tersangka mendatangi korban dari arah samping dengan membawa sebilah parang dan langsung menebaskannya ke arah korban namun tidak mengenai korban karena mengelak dan mengambil kayu yang ada didekatnya utk menangkis namun tersangka terus mencoba menusukkan beberapa kali parang tersrebut ke arah tubuh korban sehingga mengenai jari telunjuk dan jari tengah sebelah kanan, mata kaki sebelah kiri korban sehingga korban makin ketakutan/berteriak minta tolong sehingga masyarakat berdatangan dan membuat tersangka melarikan diri selanjutnya dengan bukti permulaan yang cukup pada tanggal 03 Desember 2019 Team Sus Gurita melakukan penangkapan terhadap tersangka sekaligus menyita barang bukti parang dari tersangka.

Berdasarkan bukti yang cukup dan tersangka tidak Kooperatif/diduga keras melarikan diri dilakukan penahanan di RTP Polsres dan/atau Lapas Tanjungbalai tmt 04 Desember 2019.

Tersangka akan dikenakan pasal 351 ayat (1) subs pasal 335 ayat (1) dari KUHPidana.
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »