Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan Berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP /311/XI/2019/SU/Res T.Balai, tgl 28 Nopember 2019. Pelapot Thariq al Mahdy, (20) warga kompleks tanjung permai Blok E. No.17 Lk.V Kel. Bunga tanjung Kec. Datuk Bandar Timur Kota tanjung Balai. Kejadian di Jalan pantai amor depan vihara kiong keng kec. tanjung balai selatan kota tanjung balai.
Dia menjelaskan tersangka NT alais Acun seorang nelayan warga jalan sei buluh Lk. III Kel. Sei raja Kec. Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai ditangkap bersama barang bukti 1 (satu) buah kaos warna hitam lengan pendek (warna merah) yang di gunakan pelaku saat melakukan aksinya. 1 ( satu ) unit sepeda motor honda beat warna hitam no pol BK 5983 QAI. 1 ( satu ) pasang sendal warna hitam yang di gunakan pelaku saat melakukan aksinya. 1 ( satu ) buah celana panjang warna hitam yang di gunakan pelaku saat melakukan aksinya.
"Dengan modus operandi mengambil kendaraan bermotor yang terparkir/ditinggal oleh pemiliknya," katanya.
Dia menjelaskan pada hari kamis tgl 28 nopember 2019 sekira pkl. 11.00 Wib pelapor berangkat dari rumah menuju pantai amor dengan maksud untuk mengambil ikan, sesampainya di depan vihara kiong keng pelapor memarkirkan sepeda motor honda beat BK 5398 QAI. Kemudian pelapor menuju tempat pengambilan ikan yang berjarak kurang lebih 10 meter dari lokasin parkir. Sekira pkl. 11.00 wib pelapor bermaksud hendak pulang dan melihat sepeda motor yang di parkirkan ternyata sudah tidak ada/hilang. Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan membuat laporan ke Polres Tanjungbalai.
"Kemudian atas kejadian tersebut Timsus Gurita melakukan penyelidikan dan pada hari Senin, 02 Desember 2019 sekitar pkl. 14.00 wib ranmor milik pelapor ditemukan di Pinggir jalan suprapto Kec. Tanjung Balai Utara dalam keadaan ditinggalkan begitu saja sehingga ranmor tersebut diamankan dan diserahkan kepada penyidik," paparnya.
Selanjutnya Tim Sus Gurita mencari pelaku pencurian ranmor tsb, dan pada hari selasa tanggal 03 Desember 2019 sekitar pukul 18.30 Wib, terungkap pelaku curanmor tsb an. Tersangka Nasrun tarigan als acun di tangkap di jln. kapias pulau buaya kec. teluk nibung kota tanjung balai saat berada di pasar atau jalan selanjutnya di serahkan kepada Penyidik Satreskrim untuk menjalani proses penyidikan selanjutnya.
Korban mengalami kerugian materiil senilai Rp. 12.000.000 ( dua belas juta rupiah ).
Berdasarkan bukti yang cukup dan tersangka tidak Kooperatif/ diduga keras melarikan diri dilakukan penahanan di RTP Polsek t.m.t 04 Desember 2019.\
Tersangka akan dikenakan sanksi pasal 362 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara.