Popular Post

Total Pengunjung

DPR Dukung Maluku Dapat 10 Persen Hak Partisipasi di Blok Masela

Posted by On 05.57.00 with No comments

digtara.com | AMBON – Komisi VII DPR RI mendukung wacana pemberian 10 persen hak partisipasi (PI) dari pengelolaan lapangan gas abadi Blok Masela kepada Provinsi Maluku.

Dukungan itu disampaikan Ketua Komisi VII DPR RI, Sugeng Suparwoto, saat rapat kerja dengan Gubernur Maluku, Murad Ismail, dalam agenda kunjungan kerja Komisi VII DPR RI ke Provinsi Maluku, Kamis (19/12/2019).

“Kami, Komisi VII DPR meminta kepada Kementerian ESDM untuk memberikan PI 10 persen Blok Masela sepenuhnya kepada masyarakat Maluku. Apalagi platform Masela ini adalah onshore, sehingga secara administratif, secara geografis, menjadi haknya dari masyarakat Maluku,” kata politisi Sugeng.

Sugeng menyatakan dukungannya atas kesiapan Maluku yang berencana mempercepat waktu pembebasan lahan dan analisa dampak lingkungan (amdal) Blok Masela. Sebagaimana diyakinkan oleh Gubernur, bahwa akan menyelesaiakan tahapan itu hanya dalam kurun waktu dua tahun yakni sampai 2020.

Menurutnya, sepanjang itu tidak bertabrakan dengan regulasi, maka lebih cepat Blok Masela berproduksi itu jauh lebih baik.

“Kita berusaha untuk tetap proven, semua tetap by low. Tapi kalau secara aturan bisa cepat, kenapa harus lambat? Syukur-syukur produksi bisa di tahun 2024 sebagaimana diusulkan oleh Gubernur Maluku. Karena itu, ketika Pak Gubernur bilang urusan amdal dan pembebasan lahan bisa diselesaikan sampai 2020, kenapa tidak?” tanyanya.

Komisi VII mendukung apabila pihak investor juga menginginkan tahapan konstruksi sudah bisa berjalan di tahun 2021 mendatang. “Kami support, investor juga harus diberikan insentif, kalau disentif kecuali dia melanggar aturan,” ujarnya.
MALUKU SIAP

Sebelumnya, Gubernur Maluku, Murad Ismail, dalam rapat dengar pendapat itu menyampakan kesiapan Maluku. Antara lain lahan, pengembangan sumberdaya manusia, bahkan juga telah siap aspek penawaran hak partisipasi sebesar 10 persen tersebut.

“Kami telah mengeluarkan rekomendasi pinjam pakai kawasan hutan seluas 1.407 hektar, untuk lokasi pembangunan infrastruktur LNG (onshore), juga telah membentuk tim pengadaan lahan infrastruktur di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, untuk pembangunan infrastruktur utama, dan pendukung. Tim dari SKK Migas, Inpex dan Pemerintah Provinsi sudah turun ke Tanimbar dan didampingi Pemerintah Kabupaten setempat,” ungkapnya.

Dari kesiapan pengembangan SDM, pada 23 November 2019, pihaknya telah melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman, (MoU) antara Pemerintah Provinsi Maluku, dengan BP Jamsostek, dalam rangka Pelaksanaan Pelatihan Pra Kerja, bagi 400 Pencari Kerja lulusan SMA sederajat di Provinsi Maluku. BP Jamsostek bahkan mendepositokan dana senilai Rp1,1 triliun di Bank Maluku dan Maluku Utara, untuk jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Kami juga telah menyurati Kepala SKK Migas, untuk menginformasikan kebutuhan tenaga kerja, di Blok Masela sesuai kualifikasi yang dibutuhkan,” jelasnya.

Sementara soal PI 10 persen, Pemerintah Provinsi Maluku, telah menyurati Kepala SKK Migas, tertanggal 6 November 2019, perihal Penawaran PI 10% di Wilayah Kerja Masela, Bula, dan Non Bula Kepada Pemerintah Provinsi Maluku. Pada 5 Desember 2019, Kepala SKK Migas juga menyurati Pemerintah Provinsi Maluku, Perihal penawaran PI 10% Wilayah Kerja Seram Bula, dan Wilayah Kerja Seram Non Bula.

“Saat ini Pemerintah Provinsi Maluku, sesuai dengan kewenangannya, sedang dalam tahap menyiapkan BUMD, sesuai syarat dan ketentuan yang diatur dalam, Permen ESDM No. 37/2016, untuk menerima dan mengelola PI 10% di wilayah kerja Masela, Bula, dan Non Bula serta jasa penunjang lainnya. Untuk itu, kami minta apa yang menjadi hak kami, jangan lagi diganggu oleh pihak manapun,” tandas Murad Ismail.

[AS]
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »