YYM dipolisikan karena menghamili pacarnya NM (16) yang masih dibawah umur dan masih berstatus siswi SMA di Kota Kupang. Saat penyidik memeriksa korban NM terungkap kalau pada bulan Mei 2019 saat mengetahui dirinya hamil, korban NM mengabari kehamilannya ke YYM namun tidak ada tanggapan.
Memasuki usia kehamilan bulan kedua, YYM mencari akal agar perbuatan mereka tidak diketahui orang lain.
"YYM meminta korban NM mengugurkan janin dalam kandungannya. YYM memaksa korban menggugurkan janinnya karena janin masih kecil dan mudah digugurkan," ujar Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH MH di Mapolres Kupang Kota, Jumat (13/12/2019).
Korban NM tidak mengiyakan. Karena takut, korban NM mempertahankan janin dalam kandungannya dan mengabaikan saran sang pacar YYM. Hingga akhirnya kehamilannya terungkap dan diketahui keluarga yang berujung pada laporan di kepolisian. Dalam proses ini pihak Polres Kupang Kota sudah memeriksa dan meminta keterangan kepada YYM.
"Pelaku YYM mengakui semua perbuatannya termasuk kapan terakhir mereka berhubungan badan. Seluruh proses itu dilakukan korban dan pelaku ditempat tinggal pelaku YYM," tambah mantan Kasat Reskrim Polres Sikka Polda NTT ini.
Namun karena pelaku YYM juga masih tergolong anak dibawah umur maka tidak dilakukan penahanan tetapi dikenai wajib lapor. Ibu pelaku pun menjadi penjamin kalau pelaku tidak akan melarikan diri selama proses hukum berjalan.
"Dari hasil pemeriksaan gigi, pelaku YYM juga berusia dibawah 17 tahun. Kita kenakan hukuman wajib lapor dan dijaminkan oleh ibu pelaku," tandas Kasat Reskrim Polres Kupang Kota.
Selain karena dibawah umur, polisi juga terkendala dengan masa penahanan anak dibawah umur yang hanya delapan hari.
Sementara pihak kejaksaan sudah menetapkan batas waktu pengiriman berkas hingga tanggal 15 Desember 2019 karena selanjutnya memasuki masa libur natal dan tahun baru.
"Kita tidak tahan pelaku karena ada penjaminnya," tambah Kasat Reskrim Polres Kupang Kota.
Namun proses hukum kasus ini terus dilakukan hingga tuntas sesuai ketentuan yang berlaku.
Pelaku YYM sendiri belum memiliki pekerjaan tetap dan diketahui pacaran dengan korban karena sempat satu sekolah waktu SMP.
Polisi menjerat pelaku dengan pasal 81 ayat (2) sub pasal 82 ayat (1) undang-undang nomor 17 tahun 2016 jo undang-undang nomor 35 tahun 2014 jo undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.