Popular Post

Total Pengunjung

Istri Selamat, Bocah 4 Tahun Luka Parah Dianiaya Ayahnya

Posted by On 22.49.00 with No comments

digtara.com | KUPANG - Rizky Pasu alias Iki, bocah usia empat tahun mengalami luka serius pada wajahnya. Anak ke tiga dari emat bersaudara ini dianiaya ayah kandungnya, Donatus Pasu (39), warga Riumata Desa Nikbaun Kecamatan Amarasi Barat Kabupaten Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Niat awalnya, Donatus Pasu hendak memukul istrinya, Elisabeth Pasu-Kewuan (37), namun justru melukai anak nya. Iki pun mengalami luka serius pada pipi kanan karena dihantam martil besi dan harus mendapat empat luka jahitan.

Peristiwa penganiayaan ini dipicu kekesalan pelaku terhadap istrinya yang dinilai tidak becus mengurus rumah tangga. Awalnya, Elisabeth Pasu-Kewuan keluar rumah tanpa pamit sejak pagi dan baru kembali pada pukul 22.00 wita.

Elisabeth sendiri beralasan kalau ia ke Kota Kupang menjual hasil usaha daun sup dan jeruk nipis sekaligus berbelanja pakaian untuk empat orang anak mereka. Donatus Pasu makin kesal saat istrinya pulang malam hari tanpa menegurnya dan masuk melalui pintu belakang kemudian langsung tidur.

Usai nonton televisi, sekitar pukul 23.30 wita, Donatus lapar dan ia ke dapur. Hanya ada nasi dan sayur. Ia pun menegur istrinya karena tidak menyiapkan lauk namun Elisabeth tidak merespon.
Kesal dengan sikap sang istri, Donatus pun mengambil hamar besi yang kebetulan ada di dekat galon air minum.

"Habis minum air, saya lihat ada martil dan saya berniat pukul istri saya karena pulang malam dan tidak tegur saya," ujar Donatus Pasu saat ditemui di Mapolres Kupang, Jumat (13/12/2019).

Dalam keadaan gelap ia menghantam sang istri dengan martil, namun pukulannya meleset. Hantaman martil justru mengenai wajah Iki sehingga Iki terbangun karena mengalami luka.

"Begitu saya dengar suara Iki panggil saya, saya kaget karena yang kena (hantaman) martil bukan istri saya tapi anak saya," tandas Donatus.

Karena merasa Iki lah yang menjadi korban, Donatus membuang martil ke lantai dan duduk terkulai dilantai sambil menangis.

Sementara Elisabeth yang kaget dengan sikap suaminya, langsung bangun menyelamatkan diri membawa korban Iki yang berlumuran darah.

Malam itu, Elisabeth dan Iki memilih tidur dibawah kolong jembatan dekat rumah karena sebelum beraksi, Donatus masih mencari parang dan mengancam membunuh Elisabeth.

Hingga pagi hari, Rabu (11/12/2019), Elisabeth pulang ke rumah mengambil tas dan dompet kemudian melaporkan ke pos polisi Baun dan membawa Iki ke Puskesmas Baun Kecamatan Amarasi Barat guna mendapatkan bantuan medis.

Polisi kemudian ke rumah lokasi kejadian dan mengamankan Donatus yang saat itu masih tidur.
Ikut pula diamankan barang bukti hamar yang dipakai Donatus menganiaya anaknya dan baju korban warna kuning yang berlumuran darah.

Donatus pun diperiksa sebagai tersangka dan ditahan di sel Polres Kupang.

"Resmi kita tahan (Donatus) sejak Rabu (11/12/2019) setelah kita periksa sebagai tersangka," ujar Kasubbag Humas Polres Kupang, Iptu Ambru Ichsan didampingi Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Kupang, Ipda Fridinari Kameo, SH di Mapolres Kupang, Jumat (13/12/2019).

Polisi sudah membawa Iki ke rumah sakit umum Naibonat guna menjalani visum.

Donatus sendiri menyesali perbuatannya dan mengaku khilaf serta kesal dengan istrinya.
Atas perbuatannya, Donatus Pasu dijerat dengan pasal 76C jo pasal 80 ayat (2) undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »