Namun kala itu, keluarga korban memaafkan pelaku. Salah satu pertimbangannya, korban dan pelaku masih memiliki hubungan kekerabatan.
"Kali ini keluarga korban tidak lagi memaafkan dan berharap diproses hingga tuntas,"sebut Kapolsek Oebobo, Kompol Ketut Saba, Sabtu (7/12/2019).
Ketut mengatakan, hingga saat ini pelaku menyangkal aksi cabulnya. Padahal aksi cabul itu sempat terekam kamera oleh adik korban.
"Saya sudah minta yang bersangkutan untuk jujur, tapi dia tetap menyangkal. Nanti kita lihat pengembangan penyelidikannya,"sebutnya.
Ketut menyatakan, saat pencabulan itu terjadi, pelaku sedang di bawah pengaruh alkohol. Dia baru saja minum-minum sejak malam hingga pagi hari.
"Pengakuan pelaku, dia minum-minim di bundaran PU dan pulang dalam keadaan mabuk,"tukasnya.
Korban CDL sendiri sudah diperiksa Polisi dalam kasus itu. Saat diperiksa, CDL yang mengidap tuna rungu sejak lahir, didampingi seorang penerjemah bahasa isyarat.
Dari hasil pemeriksaan, korban menerangkan bahwa pada saat kejadian korban lagi tidur di kamar seorang diri. Tiba- tiba pelaku masuk membangunkan korban dan membujuk korban untuk kencan dan melakukan hubungan badan layaknya pasangan suami istri.
Saat itu korban menolak. Karena korban menolak, pelaku kemudian memaksa membuka baju korban dan meremas payudara korban.
Lagi-lagi korban memberikan perlawanan. Kali ini korban mengambil pisau dan melawan perbuatan pelaku namun pelaku berhasil membujuk korban untuk menyimpan pisau.
Pelaku kembali merayu korban dan sempat menindihnya tubuh korban. Karena kamar korban dekat dengan ruang keluarga maka pelaku memegang kedua lengan korban dengan keras dan menarik paksa korban ke dapur.
Di dalam dapur, pelaku menutup pintu dan membuka celana korban. Pelaku juga menurunkan celananya dan menyuruh korban memegang kemaluan pelaku.
"Saat itu lah adik korban memergoki aksi pelaku hingga akhirnya melaporkan perbuatan cabul itu ke Polisi,"tandas Ketut.
[AS]